TERAS7.COM – Setiap pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat hingga kendaraan besar diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kewajiban atas kepemilikan SIM yang berlaku setiap 5 tahun tersebut karena menunjukkan kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor sesuai jenisnya.
Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Banjar AKP Anton Suyono saat dihubungi awak media via Whatsapp baru-baru ini.
SIM terbagi menjadi beberapa jenis, yakni SIM Perseorangan (SIM A, B, C, D), SIM Umum (SIM A Umum, SIM B Umum) dan SIM Internasional, dimana yang paling familiar adalah SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor.
“Proses dalam mendapatkannya pun tentu berbeda, begitu juga dengan biaya yang dikeluarkan,” sebut AKP Anton Suyono.
Biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM lanjutnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Berdasarkan PP tersebut, seperti pembuatan SIM A baru dipatok 120 ribu rupiah dan SIM C 100 ribu rupiah. Namun ini belum termasuk psikologi dan cek kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu lanjut AKP Anton Suyono, jika melihat lampiran PP, biaya perpanjangan SIM A 80 ribu rupiah, sedangkan SIM C 75 ribu rupiah.
“Syarat pengurusan SIM baru ini, di antaranya melampirkan fotocopy KTP, tes psikologi, cek kesehatan, melaksanakan ujian teori, lalu terakhir ujian praktek,” terangnya.
Sementara itu terkait perpanjang SIM terkadang menjadi pertimbangan masyarakat, karena terlalu cepat salah, apa lagi lewat masa berlakunya.
Kendati demikian, banyak yang bertanya waktu yang tepat perpanjang SIM sebelum jatuh tempo.
AKP Anton Suyono menjelaskan saat ini masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemohon.
“Masa berlakunya itu, disaat pemohon memperpanjang SIM dan bisa dilakukan beberapa hari sebelum masa berlakunya berakhir. Bahkan, sebulan sebelumnya jika pemohon mau, bisa langsung perpanjang SIM,” katanya.
AKP Anton Suyono menuturkan aturannya sudah jelas tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Tentu bisa perpanjang SIM meskipun masa berlakunya belum berakhir. Apa lagi sekarang ini sudah banyak layanan perpanjangan SIM online,” tuturnya.
Kasat Lantas Polres Banjar ini juga menekankan agar masyarakat jangan takut soal biaya jika ingin perpanjang SIM lewat online.
“Biaya perpanjang SIM sudah ada aturannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016,” tutupnya.