Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Berani Setrum Ikan, Jangan Menangis Kalau di Sanksi Hukum
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Berani Setrum Ikan, Jangan Menangis Kalau di Sanksi Hukum

Dwi Sugiarti
Dwi Sugiarti 22 Maret 2022, 17.20
Share
WhatsApp Image 2022 03 22 at 14.30.23 1
Hari Senin (21/3) DKPP Kabupaten Tanah Laut bersama Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tala sebagai Tim Terpadu Pengawasan Sumber Daya Perikanan (Tim TPSDP) Tala melakukan giat patroli pada perairan umum. (foto : ist)
SHARE

TERAS7.COM, TANAH LAUT – Guna menciptakan aktivitas penangkapan ikan agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tala sebagai Tim Terpadu Pengawasan Sumber Daya Perikanan (Tim TPSDP) Tala melakukan giat patroli pada perairan umum, Senin (21/3/2022).

Pada patroli kali ini, Tim TPSDP Tala memulai giat dari Markas Unit (Marnit) Polairud Sungai Rasau, dengan menyisir jalur perairan umum yang melewati Desa Kurau Utara hingga Desa Kali Besar.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Tala, Noor Irwandy Kodratillah Asmi menyampaikan, giat tersebut sebagai bentuk edukasi langsung kepada nelayan agar saat melakukan aktivitas penangkapan ikan tidak melanggar aturan yang ada.

WhatsApp Image 2022 03 22 at 14.30.23 2
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Tala, Noor Irwandy Kodratillah Asmi menyampaikan, giat tersebut sebagai bentuk edukasi langsung kepada nelayan agar saat melakukan aktivitas penangkapan ikan tidak melanggar aturan yang ada. (foto :ist)

“Kami ingin nelayan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Karena bila tidak, ini akan berdampak bagi kehidupan generasi kita. Bila yang tidak ramah lingkungan masih digunakan, bisa saja nanti kita tidak akan mendengar lagi nama jenis-jenis ikan,” ujar pria yang kerap disapa Iwan ini.

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Tala melalui Kasubdit Binopsnal yang juga sebagai Perwira Pengawas (Pawas) pada Marnit Sat Polairud Sungai Rasau, Iptu Teguh Triono saat giat tersebut, meminta kepada nelayan agar membantu menginformasikan tentang bahaya penangkapan ikan secara illegal fishing, apalagi hal itu dapat berurusan dengan hukum jika terus saja dilakukan.

Baca juga :

Mahfudz Anggota DPRD Banjar Dorong Peningkatan Budidaya Ikan Untuk Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Anak

Mahasiswa FKIK ULM Berinovasi Olahan Ikan Papuyu di Karang Intan

Ikan Mirip Louhan Muncul di Waduk Riam Kanan, DKPP Kabupaten Banjar Lakukan Pemantauan

“Kami ingin agar nelayan tidak menggunakan cara setrum misalnya dalam menangkap ikan. Hal itu bukan hanya dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga dapat mengancam kelestarian ekosistem air. Tolong juga beritahukan kepada yang lainnya agar tidak melanggar aturan bila tidak ingin mendapatkan sanksi hukum,” ujar Teguh.

WhatsApp Image 2022 03 22 at 14.30.23
Tim TPSDP meminta agar nelayan tidak menggunakan cara setrum misalnya dalam menangkap ikan karena hal itu bukan hanya dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga dapat mengancam kelestarian ekosistem air. (foto : ist)

Adapun terkait dengan aturan ketentuan sanksi bagi pelanggar penggunaan alat tangkap ikan, sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Nawawi, salah seorang nelayan asal Desa Kali Besar saat ditemui Tim TPSDP Tala dalam patroli mengungkapkan dukungan atas giat kali ini. Dirinya mengaku siap menyampaikan dan melaporkan jika ada pelanggaran.

“Semoga masyarakat khususnya teman-teman nelayan dapat mengerti tentang aturan ini. Tidak ada yang melakukan penyetruman lagi, sebab populasi ikan akan habis karena mati,” sahut Nawawi.

Bila masyarakat mengetahui adanya pemakaian alat tangkap ikan yang merusak lingkungan, bisa menghubungi Marnit Sat Polairud Sungai Rasau atau menghubungi call center 085390925186.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48

You Might Also Like

Mahfudz Anggota DPRD Banjar Dorong Peningkatan Budidaya Ikan Untuk Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Anak

Mahasiswa FKIK ULM Berinovasi Olahan Ikan Papuyu di Karang Intan

Ikan Mirip Louhan Muncul di Waduk Riam Kanan, DKPP Kabupaten Banjar Lakukan Pemantauan

Kalsel Lampaui Rata-rata Nasional, Konsumsi Ikan Capai 65,75 Kg per Kapita

Kalsel Kembangkan Produksi Albumin dari Ikan Haruan, Targetkan Pasar Lebih Luas

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?