Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bahas Pernyataan Modal, Komisi II DPRD Banjar RDP Dengan Bank Kalsel
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bahas Pernyataan Modal, Komisi II DPRD Banjar RDP Dengan Bank Kalsel

Tim Redaksi
Tim Redaksi 11 Mei 2022, 18.20
Share
279893353 10227424072538293 6710342715372852222 n e1652768894902
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Bersama dengan Bank Kalsel. Foto: Ist
SHARE

TERAS7.COM – Komisi II DPRD Banjar berkesempatan sharing dan diskusi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pimpinan Bank Kalsel terkait rencana Penyertaan Modal Bank Kalsel melalui APBD Kabupaten Banjar. Rabu (11/5/2022) kemarin.

Hadir dalam rapat tersebut yakni Direktur Bisnis Bank Kalsel Bapak Fachrudin, Pimpinan Cabang Martapura Bank Kalsel Pak Iwan beserta jajarannya, Kabag Ekonomi dan jajarannya serta Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Banjar.

Dari rapat tersebut diketahui bahwa latar belakang penyertaan modal dari APBD adalah hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.03/2020. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Bank wajib memenuhi Modal Inti minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan minimal sebesar 3 Triliun Rupiah.

Sementara posisi modal inti Bank Kalsel akhir tahun 2021 sebesar Rp. 1,96 Triliun Rupiah. Pemenuhan Modal Inti minimum tersebut paling lambat 31 Desember 2022, namun bagi Bank milik pemerintah  sebagaimana halnya Bank Kalsel, diberikan dispensasi paling lambat 31 Desember 2024.

Berdasarkan ketentuan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tersebut, jika sebuah Bank tidak memenuhi ketentuan tersebut maka Bank tersebut akan ditetapkan sebagai BPR atau BPRS berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Konsekuensi lainnya adalah jika Bank Kalsel tidak memenuhi peraturan tersebut Bank Kalsel tidak bisa berfungsi sebagai pemegang Kas Daerah, sebagaimana yang termaktub dalam pasal 126 PP Nomor 12 tahun 2019 bahwa keuangan daerah harus ditempatkan dalam rekening Kas Umum Daerah yang berada di Bank Umum yang sehat.

“Secara jujur diakui bahwa posisi setoran modal Kabupaten Banjar hingga Oktober 2021 berada pada ranking ke 14 dari 13 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 1 Pemprov Kalsel,” ungakap Saidan Pahmi salah satu anggota komisi II DPRD Kabupaten Banjar

Ia menjelaskan bahwa posisi ini cukup memalukan jika disandingkan dengan kabupaten/kota lainnya, mengingat Kabupaten Banjar bukan kabupaten baru sebagaimana Tanbu, Balangan dan Banjarbaru, namun mereka bisa melampaui kepemilikan saham di Bank Kalsel.

“Tidak bermaksud menyalahkan kebijakan pemerintah kabupaten Banjar sebelumnya, namun setidak-tidaknya kita berupaya mengejar ketertinggalan tersebut, meski posisi keuangan daerah kabupaten Banjar saat ini bukan dalam kondisi yang prima,” tuturnya

Prolegda 2022 sudah memprogramkan Perda Penyertaan Modal untuk Bank Kalsel berupa uang ditambah aset. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Bapemperda (kebetulan ulun diberi amanah sebagai ketua Bapemperda) dan eksekutif bisa merampungkan skenario penyertaan modal tersebut sesuai target, sehingga anggaran tahun 2023 sudah bisa direalisasikan, sembari menginventarisasi aset milik Pemkab Banjar untuk didiskusikan dengan pihak Bank Kalsel sehingga bisa diserahkan sebagai penyertaan modal.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Ketua I TP PKK Tapin Siapkan Langkah Lanjutan Usai Sosialisasi Bela Negara

Anggaran Tapin Turun Rp500 Miliar, Wabup Juanda Tekankan Belanja Daerah Harus Tepat Sasaran

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?