TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri Balangan lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPerkim) Kabupaten Balangan di Aula Kantor Kejari Kabupaten Balangan pada Senin (06/06/2022).
Kesepakatan atau MoU tersebut, merupakan bentuk bantuan hukum dari Kejari Balangan terhadap PUPRPerkim Kabupaten Balangan. Dimana tujuannya untuk meminimalisir adanya kesalahan kegiatan yang diselenggarakan serta memberikan bantuan hukum jika sewaktu-waktu dinas yang bersangkutan mengalami permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan La Kanna dan Kepala Dinas PUPRPerkim Kabupaten Balangan, Rahmadiah menandatangani kesepakatan atau MoU tersebut secara langsung.
Keduanya sepakat untuk saling bekerjasama tentang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.
Kajari Balangan La Kanna menuturkan, kerjasama yang dilangsungkan merupakan tindak lanjut dari yang MoU sebelumnya. Tentunya, ini juga menandakan didapatnya manfaat bagi Kejaksaan Negeri Balangan lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Penanganan Masalah
Selain itu, pihaknya juga berusaha mendampingi dalam hal pelaksanaan pembangunan, terutama pembangunan infrastruktur. Baik yang akan dibangun maupun yang diperbaiki.
Ia juga meyakinkan bahwa Kejari Balangan akan memberikan yang terbaik untuk bersama mewujudkan masyarakat Balangan menuju perubahan, membangun desa dan menata kota, sebagaimana visi dan misi kepala daerah.
sementara itu, Kepala Dinas PUPRPerkim Kabupaten Balangan, Rahmadiah menerangkan, melalui bantuan penanganan hukum yang diberikan, agar para pegawai lebih hati-hati dalam berkegiatan.
“Melalui kesepahaman ini, kami pun sangat terbantu untuk melaksanakan kegiatan, berkat adanya bantuan pendampingan hukum PTUN dari Kejari Balangan, diharapkan tidak ada lagi yang sampai melanggar aturan undang-undang yang berlaku,” ucap Rahmadiah.