TERAS7.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan melaksanakan perjanjian penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Balangan.
Penandatanganan perjanjian yang termuat dalam Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan Kepala Disdukcapil Balangan, Hifziani dan Kepala Kejari Balangan, La Kanna SH di Aula Kejari, Selasa (14/6/2022).
MoU yang berisikan pendampingan hukum terkait penanganan adanya data yang bocor atau ada anggota yang dilaporkan karena melaksanakan tugas perbuatan namun cacat administrasi dan dikomplain oleh masyarakat.
Dengan demikian, sinergitas Disdukcapil dan Kejari Balangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Disdukcapil apabila terdapat permasalahan hukum, yang kemudian Kejaksaan Negeri Balangan bisa hadir berdasarkan surat kuasa khusus melalui MoU yang sudah disepakati.
“Kita bisa mengambil alih ketika diserahkan hal itu sehingga Disdukcapil bisa fokus terhadap tugas dan fungsi agar mereka tidak terbebani apabila ada masalah hukum, jadi biarkan Kejaksaan saja yang menangani permasalahan tersebut,” jelas Kajari Balangan LA Kanna SH.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Balangan, Hifziani mengapresiasi Kejari Balangan atas kesediaan mereka melakukan kesepakatan kerjasama pendampingan, konsultasi, fasilitasi dan advokasi dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Terima kasih atas kerja sama yang dilaksanakan sehingga kami bisa bekerja dengan maksimal untuk melayani masyarakat dan segala hal yang berkaitan dengan hukum baik itu data masyarakat dan kami dituntut oleh masyarakat. Kami sudah didampingi oleh Kejaksaan Negeri Balangan atau jaksa pengacara negara,” ungkapnya