TERAS7.COM – Kementrian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia diketahui melarang pakaian bekas impor di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan pemusnahan ratusan bal pakaian bekas impor oleh Mendag, Zulkifli Hasan.
Larangan pakaian bekas impor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sebagaimana diketahui bersama, saat ini bisnis pakaian bekas impor atau nama kekiniannya thrifting semakin merajalela menebus pasar perdagangan daerah-daerah di Indonesia, tak terkecuali Kota Banjarbaru.
Menanggapi larangan pakaian bekas impor oleh Kemendag, Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Banjarbaru, Abdul Basid mengatakan, pihaknya di daerah belum mengetahui hal tersebut.

“Secara resmi, daerah dalam hal ini kota (Pemerintah Kota) belum pernah mengetahui berkaitan hal tersebut,” ujarnya kepada teras7.com, pada Senin (22/08/2022).
Apalagi kata Kadisdag Banjarbaru, kewenangan impor itu terdapat di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, sehingga sampai detik ini, pihaknya belum menerima sama sekali arahan berkaitan larangan tersebut.
Disinggung mengenai jumlah bisnis thrifting yang tersebar di Kota Banjarbaru, Abdul Basid menyatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti data berkaitan hal tersebut.
“Secara data kami pun tidak mengetahui secara pasti,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui bahwa, Mendag, Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan sebanyak 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp 8,5 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” ujar Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya, dikutip dari laman resmi Kemendag. Jumat (12/08/2022).
Adapun pemusnahan ratusan bal barang bekas diduga asal impor ini mengawali ‘Gerakan Jumat Bersih’ Mendag Zulkifli Hasan.