Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Terdapat Ribuan Usaha di Banjarbaru Tak Kantongi Persetujuan Lingkungan, Apa Sanksinya?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Terdapat Ribuan Usaha di Banjarbaru Tak Kantongi Persetujuan Lingkungan, Apa Sanksinya?

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 22 September 2022, 17.51
Share
20220809T110953
Ilustrasi usaha kecil tak kantongi SPPL. (Foto: ariandi)
SHARE

TERAS7.COM- Diketahui bahwa di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, terdapat ribuan usaha yang belum mengantongi izin persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Padahal, ribuan usaha ini sejatinya harus memiliki persetujuan lingkungan dari DLH Kota Banjarbaru, baik AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk skala besar, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk skala sedang, dan SPPL (Surat Pernyataan Kesangupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk skala kecil.

Menyikapi banyaknya usaha tak mengantongi persetujuan lingkungan, Kepala DLH Kota Banjarbaru, Sirajoni melalui Kabid Penegakan Hukum, Shanty Eka mengatakan, pihaknya memiliki berbagai senjata untuk menaklukan para pelaku usaha yang tidak berizin maupun berizin tapi menimbulkan dampak buruk lingkungan.

20220921 162221 1
Kabid Penegakan Hukum DLH Kota Banjarbaru, Shanty Eka. (Foto: ariandi)

“Di dalam persetujuan mereka mempunyai janji, seperti melakukan pengelolaan terhadap limbah ataupun limbah B3, itu yang kami tagih janjinya,” ujarnya. Kamis (22/09/2022).

“Lalu, kalau mereka tidak memiliki persetujuan lingkungan, kami inventarisasi dengan membuat berita acara untuk kita arahkan mereka mengurus perizinannya,” sambungnya.

Baca juga :

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

Wahai ASN di Banjarbaru, Sekda Sirajoni Tekankan Profesionalitas Sebagai Garda Pelayanan Publik

Disamping itu, pihaknya juga memiliki Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarbaru yang juga menjadi senjata jitu untuk mewajibkan pelaku usaha yang dalam melakukan atau merencanakan kegiatannya dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan untum membuat persetujuan lingkungan.

“Nanti ada yang namanya “seleksi alam”, jadi mereka pelaku usaha misalnya warung, ketahuan membuang limbah ke jalan, lalu dilaporkan oleh orang, biasanya seperti itu. Kami datangi, kami panggil, lalu kami beri pembinaan untuk segera membuat perizinannya. Jadi ada yang kami inventarisasi dan “seleksi alam”,” ungkapnya.

Untuk yang sudah dibina, Shanty menjelaskan bahwa, sejauh ini pelaku usaha itu sudah punya standar kelola limbah yang baik guna meminimalisasi dampak buruk lingkungan yang dihasilkan.

“Sambil proses penerbitan persetujuan lingkungan, mereka itu kami beri sebulan untuk melakukan kelola limbah guna meminimasilasi dampak lingkungan, dan nanti setelah sebulan kami verifikasi ke lapangan,” ucapnya.

Untuk pengawasan terhadap pelaku usaha ini, ia mengaku memang didudukung oleh anggaran Pemerintah Kota Banjarbaru. Hanya saja, dengan ribuan banyaknya usaha di Kota Banjarbaru dibanding SDM (Sumber Daya Manusia) yang pihaknya miliki tergolong terbatas, membuat sedikit kendala dalam pelaksanaannya.

“Kami memang disupport oleh anggaran Pemko, tapi kan tidak bisa mengawasi sampai ribuan, karena SDM kami terbatas, jadi setahun kami hanya bisa mengawasi 400 dari sekian ribu. Tapi kami tidak saklak mengawasi sesuai anggaran, jadi kalau lagi di jalan terus melihat ada usaha baru kami masuki untuk mengetahui izinnya, atau bila ada pengaduan,” jelasnya.

Adapun untuk sanksinya, dijelaskan Shanty ada sejumlah tingkatan, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP2, SP3, hingga pemaksaan untuk segera membuat persetujuan lingkungan oleh Pemko Banjarbaru kepada para pelaku usaha yang masih kekeh beroperasi namun tak berizin tersebut.

“Terakhir paksaan oleh pemerintah, jadi kita boleh menutup operasional IPAL-nya. Tapi rata-rata mau membuat SPPL setelah ditegur,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43
IMG 20260808 121847 1
Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan
8 Agustus 2026, 18.23

You Might Also Like

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

Wahai ASN di Banjarbaru, Sekda Sirajoni Tekankan Profesionalitas Sebagai Garda Pelayanan Publik

PT AGM Mulai Penuhi Tuntutan Warga Suato Tatakan, Ketua DPRD Tapin: Kita Awasi !

Susun Rencana Pembangunan 2026, Pemko Banjarbaru Sesuaikan Kebutuhan Masyarakat

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?