TERAS7.COM – Proyek pembangunan jaringan pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar ke Bandara Syamsudin Noor, berdampak pada kerusakan jalan sebagai fasilitas publik yang dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Banjar dan masyarakat Kota Banjarbaru.
Pengerjaan jaringan pipa oleh pihak ke tiga tersebut mesti melakukan penggalian dibagian 1,5 meter lebar jalan, yang mana beberapa diantara jalan tersebut baru diaspal dan dilakukan cor belum genap 1 tahun.
Galian tanah pengerjaan jaringan pipa air diameter 500 milimeter ini juga mengakibatkan jalan becek saat terjadi hujan dan mengakibatkan debu pada saat kering, sehingga meresahkan masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar H. M. Hilman saat dikonfirmasi pada rabu (02/01) mengatakan, bahwa jalan aset milik pemerintah yang terdampak penggalian jaringan pipa, mesti dikembalikan lagi seperti semula oleh pihak pelaksana proyek, sesuai dengan aturan pengerjaan.
“Didalam aturan ini, bahwa jalan sebagai fasilitas publik mesti dikembalikan seperti asal, siapa yang mengerjaan maka mereka mesti mengembalikan seperti semula,” ujarnya.
Hilman melanjutkan, semestinya pembangunan jaringan seperti pipa air, kabel listrik dan Telkom dilakukan pemasangan di samping dreinase, bukan masuk pada bahu jalan.
Sebab apabila ada kerusakan pada jaringan pipa atau kabel dibawah, maka aspal yang sudah di tutup akan kembali di bongkar lagi.
“Nanti kami akan melakukan peninjauan ke lapangan dan meminta untuk jalan dikembalikan seperti semula, kalau sampai batas waktu yang kita berikan tidak diperbaiki, maka kita akan melayangkan surat,” ungkapnya.
Beranjak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Bab III Tentang bagian-bagian jalan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan Pasal 38 yang berbunyi, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Serta Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Bab III Tentang peran, pengelompokan, dan bagian-bagian jalan, Pasal 12 yang berbunyi, 1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, 2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dan 3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Sementara ditempat terpisah Direktur Teknik PDAM Intan banjar Said Umar mengatakan, bahwa pelaksaan pengerjaan proyek pembangunan pipa air ke Bandara Syamsudin Noor sudah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dan sesuai dengan aturan kementrian PU.
“Kalau PermenPU itukan 1,5 meter, terus pelaksaannya jalan yang rusak juga kita akan kembalikan seperti semula lagi, Ini baru proses,” ucapnya.
Penggalian pembangunan jaringan pipa air pada jalan menjadi pilihan yang harus dilakuakan, karena menurutnya, tidak ada ruang untuk galian disamping dreinase, sebab akan mengenai pagar rumah milik masyarakat.
“Sebelumnya kita sudah melakukan rapat koordinasi, paling tidak kita mendapat izin dari Binamarga, nanti kalau ini semua sudah selesai yang semulanya aspal akan kita ganti dengan aspal dan yang cor kita ganti dengan cor semen. beberapa yang sudah selesai kita lakukan pengerasan seperti di jalan Mentaos dan jalan lainnya,” jelasnya.
Said Umar melanjutkan, untuk pengerjaan jaringan pipa air sudah mencapai 70% lebih, diperkirakan selesai pada bulan Maret dan akan dilakukan uji coba pada bulan Januari.
“Januari ini kita akan lakukan uji coba jaringan, semoga dengan terbangunnya pipa air ini nanti bisa meningkatkan pelayanan air bersih kepada para pelanggan PDAM Intan Banjar,” pungkasnya.