Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pembangunan Jaringan Air PDAM Intan Banjar Merusak Jalan, Diduga Melanggar PP 34 Tahun 2006 dan UU 38 Tahun 2004
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pembangunan Jaringan Air PDAM Intan Banjar Merusak Jalan, Diduga Melanggar PP 34 Tahun 2006 dan UU 38 Tahun 2004

Maulana
Maulana 2 Januari 2019, 20.47
Share
PDAM Intan Banjar menyatakan tidak bisa memperbaiki jalan seperti kondisi semula seusai penggalian tanah untuk pemasangan pipa PDAM
SHARE

TERAS7.COM – Proyek pembangunan jaringan pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar ke Bandara Syamsudin Noor, berdampak pada kerusakan jalan sebagai fasilitas publik yang dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Banjar dan masyarakat Kota Banjarbaru.

Pengerjaan jaringan pipa oleh pihak ke tiga tersebut mesti melakukan penggalian dibagian 1,5 meter lebar jalan, yang mana beberapa diantara jalan tersebut baru diaspal dan dilakukan cor belum genap 1 tahun.

Galian tanah pengerjaan jaringan pipa air diameter 500 milimeter ini juga mengakibatkan jalan becek saat terjadi hujan dan mengakibatkan debu pada saat kering, sehingga meresahkan masyarakat sekitar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar H. M. Hilman saat dikonfirmasi pada rabu (02/01) mengatakan, bahwa jalan aset milik pemerintah yang terdampak penggalian jaringan pipa, mesti dikembalikan lagi seperti semula oleh pihak pelaksana proyek, sesuai dengan aturan pengerjaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar H. M. Hilman

“Didalam aturan ini, bahwa jalan sebagai fasilitas publik mesti dikembalikan seperti asal, siapa yang mengerjaan maka mereka mesti mengembalikan seperti semula,” ujarnya.

Baca juga :

Tinjau Lokasi Banjir, H Yamani Pastikan Warganya Aman

H.Yamani Serahkan Bantuan 200 Juta untuk Mesjid An Nur Bungur

Pengukuhan TP PKK Kabupaten Tapin dan Pelantikan Pengurus Baru

Hilman melanjutkan, semestinya pembangunan jaringan seperti pipa air, kabel listrik dan Telkom dilakukan pemasangan di samping dreinase, bukan masuk pada bahu jalan.

Sebab apabila ada kerusakan pada jaringan pipa atau kabel dibawah, maka aspal yang sudah di tutup akan kembali di bongkar lagi.

“Nanti kami akan melakukan peninjauan ke lapangan dan meminta untuk jalan dikembalikan seperti semula, kalau sampai batas waktu yang kita berikan tidak diperbaiki, maka kita akan melayangkan surat,” ungkapnya.

Beranjak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Bab III Tentang bagian-bagian jalan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan Pasal 38 yang berbunyi, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Bab III Tentang Bagian Bagian Jalan dan dan pemanfaatan bagian bagian jalan Pasal 38

Serta Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Bab III Tentang peran, pengelompokan, dan bagian-bagian jalan, Pasal 12 yang berbunyi, 1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, 2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dan 3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Bab III Tentang Peran, Pengelompokan, Dan Bagian-Bagian Jalan, Pasal 12

Sementara ditempat terpisah Direktur Teknik PDAM Intan banjar Said Umar mengatakan, bahwa pelaksaan pengerjaan proyek pembangunan pipa air ke Bandara Syamsudin Noor sudah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dan sesuai dengan aturan kementrian PU.

Direktur Teknik PDAM Intan banjar Said Umar

“Kalau PermenPU itukan 1,5 meter, terus pelaksaannya jalan yang rusak juga kita akan kembalikan seperti semula lagi, Ini baru proses,” ucapnya.

Penggalian pembangunan jaringan pipa air pada jalan menjadi pilihan yang harus dilakuakan, karena menurutnya, tidak ada ruang untuk galian disamping dreinase, sebab akan mengenai pagar rumah milik masyarakat.

“Sebelumnya kita sudah melakukan rapat koordinasi, paling tidak kita mendapat izin dari Binamarga, nanti kalau ini semua sudah selesai yang semulanya aspal akan kita ganti dengan aspal dan yang cor kita ganti dengan cor semen. beberapa yang sudah selesai kita lakukan pengerasan seperti di jalan Mentaos dan jalan lainnya,” jelasnya.

Said Umar melanjutkan, untuk pengerjaan jaringan pipa air sudah mencapai 70% lebih, diperkirakan selesai pada bulan Maret dan akan dilakukan uji coba pada bulan Januari.

“Januari ini kita akan lakukan uji coba jaringan, semoga dengan terbangunnya pipa air ini nanti bisa meningkatkan pelayanan air bersih kepada para pelanggan PDAM Intan Banjar,” pungkasnya.

You Might Also Like

Tinjau Lokasi Banjir, H Yamani Pastikan Warganya Aman

H.Yamani Serahkan Bantuan 200 Juta untuk Mesjid An Nur Bungur

Pengukuhan TP PKK Kabupaten Tapin dan Pelantikan Pengurus Baru

Rembuk Stunting Kabupaten Tapin 2025

Pemkab Tapin Kembali Gelar Safari Ramadhan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
4 Reviews 4 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
PT SSC Kembangkan Budidaya Ikan Bioflok di Desa Binaan
18 Maret 2025, 19.51
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?