TERAS7.COM – Sat Res Narkoba Polres Asahan menangkap 2 orang pria diduga terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kos-kosan, jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).
“Keduanya berinisial JU alias J (40), warga jalan Sisingamangaraja Kisaran dan SA alias I (48), warga jalan Kartini Kisaran ditangkap, Sabtu tanggal 8 Oktober 2022, sekitar pukul 23.30 Wib,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu di kos-kosan.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dilokasi dan berhasil mengamankan 2 orang pria saat hendak keluar rumah.
Saat digeledah terhadap kedua pria tersebut, petugas menemukan 1 plastik bening berisikan butiran kristal diduga sabu.
“Keduanya mengakui barang bukti sabu yang ditemukan adalah milik mereka (pelaku),” cetusnya.
Kemudian, kepada petugas, JU mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang merupakan warga Kabupaten Batu Bara berinisial A dan A menjanjikan upah sebesar Rp 900 ribu, bila berhasil mengantarkan barang tersebut.
“Selain sabu seberat 49.09 gram (brutto), dari pelaku juga turut diamankan 1 plastik warna hijau, 1 HP merk Samsung warna biru dan 1 HP merk Vivo warna biru. Saat ini, pelaku dan barang buktinya telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres guna dilakukan proses lidik/sidik dan pengembangan selanjutnya,” pungkasnya.