TERAS7.COM – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil menangkap pria berinisial AH (18).
AH diduga melakukan pencuri di Rumah Dinas (Rumdis) Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran di jalan Syech Ismail, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Diketahui, modus pelaku dengan cara memanjat atap rumah milik korban pada tanggal 31 Oktober 2022.
“Menangkap aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada pagi hari dengan cara memanjat, modusnya seperti itu,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/11/2022).
Ia juga menjelaskan, pada saat kejadian, korban lagi berada di luar kota dan kondisi rumah korban dalam keadaan kosong atau tidak berpenghuni.
“Pada tanggal 7 November 2022, sekitar pukul 07.30 Wib, korban dihubungi oleh saksi yang merupakan tetangga korban, memberitahukan bahwa mesin AC milik korban telah hilang,” ujarnya.
Mendapat keterangan tersebut, korban langsung meminta agar saksi mengkroscek kondisi rumah milik korban.
“Setibanya di rumah korban, saksi melihat 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 buah mesin AC merek LG, 1 buah kipas angin merek Maspion, dan 1 unit sepeda lipat telah hilang. Setelah itu, saksi juga melihat seng atap rumah bagian dapur rumah korban telah rusak, diduga pelaku masuk dari tempat tersebut. Maka, atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan keberatan,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pada tanggal 8 November 2022, sekira pukul 00.30 Wib, Unit Jatanras Polres Asahan mendapat informasi tentang pelaku yang hendak menjual kipas angin merek Maspion. Petugas pun langsung melakukan under cover untuk menangkap pelaku di jalan Syech Ismail, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Saat akan diamankan, pelaku mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku agar dapat dilumpuhkan,” tuturnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri di Rumdis Wakil Ketua PN Kisaran.
“Setelah dilakukan penanganan medis di RSUD HAMS Kisaran, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya.