TERAS7.COM – Penerapan pemutihan bebas denda dan diskon pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 03 Oktober lalu, berdampak positif terhadap pendapatan di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Martapura.
Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli mengatakan, pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditempatnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan, khususnya pada bulan Oktober.
“Pendapatan PKB kita pada Oktober sebesar Rp 10,8 miliar, naik dibandingkan September sebesar Rp 8,2 miliar,” ujarnya. Kamis (08/12/2022).

Lanjut Zulkifli, peningkatan pendapatan PKB ini diperkirakan semakin meningkat menjelang akhir penerapan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang berakhir pada 24 Desember mendatang.
Jelang berakhirnya pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini, Zulkifli mengimbau masyarakat yang saat ini masih menunggak untuk segera membayarkan pajak kendaraannya sebelum waktu berakhir.
“Segara bayarkan pajak anda, karena jika penerapan ini berakhir maka yang menunggak akan berlaku kembali dendanya. Jadi manfaatkan lah sebaik mungkin,” imbaunya.
Adapun dalam penerapan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan di seluruh UPPD Samsat di Kalimantan Selatan, dengan batas akhir waktu 24 Desember 2022 mendatang.