TERAS7.COM – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapedda) Kota Banjarbaru, mewacanakan pemindahan rumah dinas (rumdin) walikota ke lokasi baru.
Hal ini dikarenakan, bangunan rumdin Walikota Banjarbaru saat ini yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani KM 35 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara, dinilai tidak representatif.
Senada dengan Bapedda Kota Banjarbaru, Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari juga membenarkan, bangunan rumdin walikota saat ini kurang representatif.
“Memang beberapa tahun lalu sudah direncanakan oleh pemerintah, kami sendiri dari beberapa kali kesempatan rapat memang melihat rumah dinas yang ada ini kurang representatif,” ujarnya. Selasa (14/02/2023).
Apalagi ketika sudah menjadi Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, seharusnya Kota Banjarbaru memiliki rumah dinas walikota yang representatif, dengan lahan luas, dan bangunan yang layak, baik menjamu tamu dari luar daerah, maupun tempat tinggal kepala daerahnya sendiri.
Nurkahlis mengatakan, DPRD Kota Banjarbaru juga dalam rapat pembahasan anggaran mendukung terkait wacana pemindahan rumdin walikota tersebut.
Akan tetapi, ia meminta agar pemindahan ini nantinya dapat dilakukan kajian perencanaan yang matang, baik dalam hal anggaran maupun lokasi pembangunan rumdin walikota yang baru.
Terlebih menurutnya, rencana pemindahan rumdin walikota dari Pemko Banjarbaru juga masih panjang, sehingga tidak tergesa-gesa.
“Kami beharap adanya kajian yang sangat matang dan lengkap, apalagi dengan rentetan waktu yang panjang, saya pikir ini sangat bagus, jadi tidak tergesa-gesa,” ungkapnya.
Pastinya, Nurkhalis meminta agar rumdin walikota Banjarbaru di lokasi yang baru nanti, harus bisa berada di tempat yang strategis.
“Carilah tempat yang strategis, jangan malah di ujung, kasihan juga kan kepala daerahnya,” ucapnya.
Kemudian, jika hal ini terlaksana, ia meminta rumah dinas walikota yang baru nanti untuk dibangun pendopo, guna menjamu tamu dari pejabat dan masyarakat, baik dari lokal maupun nasional.
“Kalau mengacu dari daerah lain ada pendopo sebagai tempat penjamuan tamu dari dalam maupun luar daerah,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bapedda Kota Banjarbaru Kanafi mengatakan, untuk pengkajiannya, rencananya pada tahun 2024 mendatang, sedangkan untuk realisasinya kemungkinkan di tahun 2026.
Kanafi menjelaskan penyebab wacana pemindahan rumdin Walikota Banjarbaru ini mengemuka, karena kondisinya yang tidak representatif.
Akan tetapi, pemindahan lokasi rumdin Walikota Banjarbaru ini menurut Kanafi, sebelum direalisasikan harus melihat kondisi keuangan daerah terlebih dahulu.
“Kondisi rumdin yang ada tidak representatif baik lokasi maupun bangunannya, itupun bila kondisi keuangan daerah kita memungkinkan,” ungkapnya.
Apalagi menurutnya, banyak step by step yang harus dilakukan sebelum memutuskan perpindahan dan pembangunan rumdin Walikota Banjarbaru di lokasi yang baru.
“Sebelumnya itu pasti dilakukan kajian, dicari lokasi yang tepat, kemudian disusun masterplan, lalu disusun DED, dilakukan perencanaan dan penganggaran, selanjutnya baru dilakukan pembangunan, dan untuk Bappeda sendiri hanya kajian,masterplan, perencanaan dan penganggaran,” pungkasnya.