TERAS7.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Inovasi Daerah, Kamis (10/8).
Ranperda inisiatif Komisi III DPRD Kalsel ini ujar Wakil Ketua BP Perda, H. Gusti Rosyadi Elmi, harapannya nanti bisa menjadi payung hukum agar hasil-hasil penelitian maupun inovasi di Kalsel bisa memberikan manfaat bagi masyarakat banyak dan industri ‘bumi lambung mangkurat’.
“Bagaimana hasil riset kita ini terkoordinasikan dengan baik, tidak tercerai berai, tidak tersebar tanpa arah, di perda ini kita mengaturnya, supaya riset-riset yang ada di Kalsel ini bisa ada keteraturan dan ada evaluasi, bisa nanti Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang nanti akan merekomendasikan apakah suatu riset itu layak ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” ujar Rosyadi.
Senada dengan itu, Anggota BP Perda, Aris Gunawan mengatakan dengan diaturnya penyelenggaraan penelitian ini, maka harapannya setiap penelitian yang dilakukan tidak hanya selesai di hasil saja, namun bisa diimplementasikan dan seiring dengan berjalannya pembangunan Kalsel.
“Ini ada kaitannya antara inovasi dan industri, inovasi jangan hanya berhenti di penelitian, sayang anggaran jika hasil risetnya tidak diterapkan atau diimplementasikan, kita harap nanti setiap penelitian-penelitian bisa berkelanjutan,” ujar Gunawan.
Turut berhadir Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Said, SH., LL.M., yang mengapresisi kehadiran ranperda ini, ia mengatakan bahwa selama ini kebanyakan penelitian di Kalsel hanya berupa penelitian dasar yang masih perlu penelitian lanjutan untuk benar-benar bisa diterapkan.
“Dengan adanya payung hukum ini, maka semua lembaga-lembaga penelitian dan semua penelitian yang ada di Kalsel, yang dilaksanakan di Kalsel, itu harus disampaikan ke BRIDA nantinya, jadi ketika kita bicara penelitian terdahulu, maka carinya di BRIDA. Jadi tidak ada lagi penelitian dasar yang terulang, mereka yang mau melakukan penelitian otomatis harus mengubah lagi cara menelitinya seperti apa, lebih lanjutan lagi seperti apa,” terang Said.
Pada kesempatan ini, BP Perda juga membahas 3 Ranperda lainnya, diantaranya ranperda inisiatif komisi I tentang Penyelenggaraan Penyiaran, dan dua ranperda yang diprakarsai Pemprov Kalsel yakni Ranperda tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038. Selanjutnya Ranperda ini rencananya akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada 23 Agustus 2023 mendatang sesuai dengan aturan yang berlaku.