TERAS7.COM –Saat ini Pemkab Balangan sedang menjalani proses penilaian setelah masuk dalam nominasi ASEAN Smoke Free Award (ASA) 2023.
Penilaian ini sebagai wujud konsistensi dari Pemkab Balangan untuk menjaga Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ada di Banua sanggam yang mana sebelumnya Balangan juga telah mendapatkan Penghargaan KTR.
Nantinya Tim Monitoring Evaluasi Penetapan KTR Dalam Rangka ASEAN Smoke Free Award 2023 di Kabupaten Balangan melakukan penilaian sampai 1 September 2023.
Asisten 1 H Gazali AL-Fattah yang mewakili Bupati Balangan menyambut kedatangan Tim Monitoring Evaluasi Penetapan KTR tersebut.
Kedatangan timi ini disambut oleh Asisten 1 H Gazali Al_Fattah yang mewakili Bupati Balangan, para perwakilan Kepala SKPD terkait di ruang lingkup Pemkab Balangan, Kepala Sekolah SMAN 1 dan SMAN 2 Paringin di Aula Benteng Tundakan, Rabu (30/8/2023).
Sementara itu dari Provinsi dihadiri oleh perwakilan Dinkes Provinsi yang mendampingi Tim monitoring dari beberapa kementrian yaitu Hanifah Rogayah, SKM, MPH yang merupakan Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya Kemenkes, Hadrian Marta, S.STP, M.Si (Analis Kesehatan Dit. Sinkronisasi Dirjen Bangda Kemendagri, kemudian Djoko Stio, Dit. SD Kemendikbud , serta Anisa Meidriarti, SKM Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama Kemenkes.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Balangan, H Akhmad Nasa’i menyampaikan, terkait situasi penerapan KTR di Kabupaten Balangan.
Tim dari Assesment Country akan melakukan pengecekan ke titik-titik yang masuk dalam kriteria, ada 10 tatanan sesuai kriteria yang akan didatangi dan ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kegiatan penilaian ini sekaligus untuk sosialisasi kepada masyarakat agar sadar dan mengerti mengenai penerapan kawasan tanpa rokok di Balangan,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Gazali Al Fattah mengatakan setiap warga negara memiliki hak publik untuk mendapatkan kenyamanan dan bebas dari asap rokok.
Kabupaten Balangan juga telah mengantongi Peraturan Bupati pada tahun 2014 dan dikuatkan lagi pada tahun 2018 untuk mengatur masalah ini.
“Aturan-aturan yang telah dibuat dan dilaksanakan merupakan wujud bahwasanya Balangan mendukung hak kesehatan warga negara serta sebagai langkah preventif dalam melahirkan generasi yang sehat,” ujarnya.
Menurutnya, Balangan juga sebelumnya telah menerima penghargaan -penghargaan tentang KTR ini, dan suatu hal yang membanggakan sekarang Balangan masuk dalam nominasi Asean Smoke Free Award (ASA) 2023.
Sebelumnya kabupaten Balangan mendapat apresiasi mengenai perda yang menetapkan terkait larangan merokok dan kawasan tanpa rokok.
Nantinya Tim monitoring juga akan melakukan monitoring di 10 tatanan kriteria kawasan tanpa rokok baik secara administratif ataupun langsung ke lapangan seperti area pendidikan, kesehatan dan lainnya, terkait objek penilaian diantaranya adalah tidak ada puntung rokok, tidak ada asbak rokok, iklan rokok dan lainnya.