Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Sidang Lapangan Objek Tanah Lumban Silalahi Berjalan Lancar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Sidang Lapangan Objek Tanah Lumban Silalahi Berjalan Lancar

Edwin Simbolon
Edwin Simbolon 21 September 2023, 20.38
Share
20230922 133357 1
Sidang lapangan gugatan perdata nomor : 34/Pdt.G/2023/PN Blg, Kamis (21/9/2023).
SHARE

TERAS7.COM – Objek tanah yang telah bersertifikat pada tahun 2008 atas nama alamarhum Poltak Simbolon dengan luas 3.898 M2 menurut sertifikat dan keterangan BPN Kabupaten Samosir ditambah sisa tanah yang memanjang ke pantai tidak dapat disertifikatkan karena sempadan pantai sekitar 50 meter.

“Sidang lapangan ini kita laksanakan agar kita semua tahu bahwa objek perkara jelas dan lokasinya kita ketahui bersama dan kami berharap selama persidangan harus tertib dan hanya para pihak dan penasehat hukumnya yang boleh menyampaikan usulan,” kata Hakim Ketua PN Balige Sandro Imanuel Sijabat.

Kemudian 4 tahun berselang, maka pada tahun 2023 bulan Mei, penggugat mengajukan gugatannya kembali dengan nomor gugatan perdata nomor : 34/Pdt.G/2023/PN Blg.

Setelah beberapa kali persidangan berlangsung, maka pada tanggal 21 September 2023 dilaksanakan sidang lapangan.

Namun, selama berlangsungnya sidang lapangan, terjadi adu argumen antara kedua belah pihak karena adanya perbedaan pada batas tanah dan letak tanah.

Penasehat hukum tergugat Mangembang Pandiangan mengatakan, objek tanah dibawah jalan Dr Hadrianus Sinaga selaku pemilik hak waris adalah Naibaho Sitangkaraen Pallimutan dan milik almarhum Poltak Simbolon selaku hak waris dari keturunan Raja Pandua Simbolon Pintusona dan yang sebenarnya penggugat tidak ada kaitannya sama sekali dengan objek gugatan, karena sejak adanya bius pintusona hingga saat ini pihak tergugat tidak memiliki sebidang tanah manapun di bius pintusona.

“Penggugat juga tidak dapat menunjukkan alat bukti yang kuat dan berbadan hukum,” katanya.

Menurut Mengembang Pandiangan, pihak penggugat tidak ada kaitannya sama sekali dengan objek gugatan. Selanjutnya, pihak yang memiliki hak sebahagian objek perkara adalah Naibaho Sitangkaraen Pallimutan Pintusona atau keturunan Ampar Tanggul Naibaho Sitangkaraen yang berdomisili di Kelurahan Pintusona.

Sedangkan penggugat adalah marga Naibaho Sitangkaraen dari Huta Siguminar Pangururan kota yang lokasinya tidak ada berkaitan dengan Kelurahan Pintusona.

Penggugat Paris Tua Naibaho dengan marga Naibaho yang berdomisili di Huta Pallimutan tidak satu rumpun dan tidak satu perwarisan dengan Naibaho Sitangkaraen Siguminar. 

Sementara gugatan dilayangkan kepada Edwin Simbolon dkk dibagian bawah jalan dan diatas jalan gugatan dilayangkan kepada Bertua Simbolon. 

Sebagai hak waris Edwin Simbolon dkk merasa tidak pernah mengetahui selama ini ada orang lain yang merasa berhak dengan objek tanah yang telah disertifikatkan oleh orang tuanya. 

Kepala BPN melalui Marsel Hutajulu mengatakan, objek tanah yang disertifikatkan sudah sesuai dengan aturan penerbitannya dan ukuran dibawah jalan Dr Hadrianus Sinaga dengan lebar 35 meter dan dipinggir Danau Toba semakin mengecil dengan lebar 30 meter dan panjangnya 119 meter dari pinggir jalan hingga ke batas sempadan pinggir Danau Toba.

Sidang lapangan tersebut dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Balige dan Panitera, BPN Samosir, Lurah Pintusona, penasehat hukum penggugat, tergugat dan para pihak terkait.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy1
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?