Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Sidang Lapangan Objek Tanah Lumban Silalahi Berjalan Lancar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Sidang Lapangan Objek Tanah Lumban Silalahi Berjalan Lancar

Edwin Simbolon
Edwin Simbolon 21 September 2023, 20.38
Share
20230922 133357 1
Sidang lapangan gugatan perdata nomor : 34/Pdt.G/2023/PN Blg, Kamis (21/9/2023).
SHARE

TERAS7.COM – Objek tanah yang telah bersertifikat pada tahun 2008 atas nama alamarhum Poltak Simbolon dengan luas 3.898 M2 menurut sertifikat dan keterangan BPN Kabupaten Samosir ditambah sisa tanah yang memanjang ke pantai tidak dapat disertifikatkan karena sempadan pantai sekitar 50 meter.

“Sidang lapangan ini kita laksanakan agar kita semua tahu bahwa objek perkara jelas dan lokasinya kita ketahui bersama dan kami berharap selama persidangan harus tertib dan hanya para pihak dan penasehat hukumnya yang boleh menyampaikan usulan,” kata Hakim Ketua PN Balige Sandro Imanuel Sijabat.

Kemudian 4 tahun berselang, maka pada tahun 2023 bulan Mei, penggugat mengajukan gugatannya kembali dengan nomor gugatan perdata nomor : 34/Pdt.G/2023/PN Blg.

Setelah beberapa kali persidangan berlangsung, maka pada tanggal 21 September 2023 dilaksanakan sidang lapangan.

Namun, selama berlangsungnya sidang lapangan, terjadi adu argumen antara kedua belah pihak karena adanya perbedaan pada batas tanah dan letak tanah.

Penasehat hukum tergugat Mangembang Pandiangan mengatakan, objek tanah dibawah jalan Dr Hadrianus Sinaga selaku pemilik hak waris adalah Naibaho Sitangkaraen Pallimutan dan milik almarhum Poltak Simbolon selaku hak waris dari keturunan Raja Pandua Simbolon Pintusona dan yang sebenarnya penggugat tidak ada kaitannya sama sekali dengan objek gugatan, karena sejak adanya bius pintusona hingga saat ini pihak tergugat tidak memiliki sebidang tanah manapun di bius pintusona.

“Penggugat juga tidak dapat menunjukkan alat bukti yang kuat dan berbadan hukum,” katanya.

Menurut Mengembang Pandiangan, pihak penggugat tidak ada kaitannya sama sekali dengan objek gugatan. Selanjutnya, pihak yang memiliki hak sebahagian objek perkara adalah Naibaho Sitangkaraen Pallimutan Pintusona atau keturunan Ampar Tanggul Naibaho Sitangkaraen yang berdomisili di Kelurahan Pintusona.

Sedangkan penggugat adalah marga Naibaho Sitangkaraen dari Huta Siguminar Pangururan kota yang lokasinya tidak ada berkaitan dengan Kelurahan Pintusona.

Penggugat Paris Tua Naibaho dengan marga Naibaho yang berdomisili di Huta Pallimutan tidak satu rumpun dan tidak satu perwarisan dengan Naibaho Sitangkaraen Siguminar. 

Sementara gugatan dilayangkan kepada Edwin Simbolon dkk dibagian bawah jalan dan diatas jalan gugatan dilayangkan kepada Bertua Simbolon. 

Sebagai hak waris Edwin Simbolon dkk merasa tidak pernah mengetahui selama ini ada orang lain yang merasa berhak dengan objek tanah yang telah disertifikatkan oleh orang tuanya. 

Kepala BPN melalui Marsel Hutajulu mengatakan, objek tanah yang disertifikatkan sudah sesuai dengan aturan penerbitannya dan ukuran dibawah jalan Dr Hadrianus Sinaga dengan lebar 35 meter dan dipinggir Danau Toba semakin mengecil dengan lebar 30 meter dan panjangnya 119 meter dari pinggir jalan hingga ke batas sempadan pinggir Danau Toba.

Sidang lapangan tersebut dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Balige dan Panitera, BPN Samosir, Lurah Pintusona, penasehat hukum penggugat, tergugat dan para pihak terkait.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy1
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?