TERAS7.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melakukan penyisiran ke Eks Lokalisasi Pembatuan tepatnya di Jalan Kenanga, Kecamatan Landasan Ulin Timur, pada Jumat (20/10/2023).
Dari penyisiran ini, Satpol PP Banjarbaru berhasil meringkus dua orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tengah menjajakan diri berinisial K (33) dan J (31).
“Menindaklanjuti laporan masyarakat dan arahan Kasatpol PP, kami berhasil meringkus adanya indikasi para PSK yang menjajakan diri di Jalan Kenanga,” ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat.
Lanjut Yanto, untuk kedua PSK yakni K dan J digrebek Satpol PP Banjarbaru di dua rumah berbeda di Eks Lokaliasi Pembatuan di Jalan Kenanga.
“Penangkapan kedua PSK ini sekitar pukul 18.05 WITA dilakukan di rumah berbeda,” tuturnya.
Dari hasil penggerebekan dua PSK ini, Satpol PP Banjarbaru juga menemukan serta mengamankan alat kontrasepsi, pil KB, dan alat bukti lainnya.
“Keduanya kami bawa ke Mako Pol-PP Banjarbaru untuk didata dan dimintai keterangan guna proses lebih lanjut,” tandasnya.
Adapun kedua PSK ini terbukti melanggar Perda Kota Banjarbary Nomor5 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran.
Baca juga : Masih Ada Geliat Prostitusi di Eks Lokalisasi Pembatuan Banjarbaru Meski Sudah Ditutup