TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar uji publik empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, di sekretariat DPRD, Kamis (2/10/2023).
Ketua DPRD Saleh memimpin kegiatan tersebut. Ia didampingi Wakil Ketua 1 M. Agung Purnomo, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Hendri Dyah Estingrum, dan diikuti unsur dinas terkait, pihak ketiga selaku perancang 4 raperda, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan GT. Muhammad Noor Alamsyah.
GT. Noor Alamsyah menyampaikan, 4 raperda yang dibahas berkenaan dengan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), kemudian tentang Kebudayaan Daerah, yang ketiga tentang Penetapan nama Desa, dan terakhir tentang Desa Wisata.
“Pada prinsipnya, kami menyambut baik dengan adanya acara uji publik ini, untuk menghimpun masukan dan menyaring aspirasi dari orang per orang, atau kelompok masyarakat, atau stakeholder terkait atas substansi 4 rancangan peraturan daerah ini,” tuturnya.
Alamsyah juga menambahkan, ingin meluaskan tertib aspek regulasi dalam peraturan daerah, agar memenuhi tertib kewenangan, tertib substansi, dan tertib prosedur.
Sementara itu, Hendri Dyah Estiningrum mengucapkan syukur atas dibahasnya 4 raperda ini.
“Dalam tahapan ini, kita ingin P4GN dan penyelenggaran pelestarian budaya memiliki payung hukum. Jadi ada kekuatan untuk menjalankannya,” ujarnya.
Pengujian juga turut dihadiri perwakilan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan perwakilan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam selaku perancang naskah akademik raperda.
Selain itu, hadir juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Batola, dan perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Batola.
Empat Raperda Inisiatif DPRD
TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar uji publik empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, di sekretariat DPRD, Kamis (2/10/2023).
Ketua DPRD Saleh memimpin kegiatan tersebut. Ia didampingi Wakil Ketua 1 M. Agung Purnomo, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Hendri Dyah Estingrum, dan diikuti unsur dinas terkait, pihak ketiga selaku perancang 4 raperda, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan GT. Muhammad Noor Alamsyah.
GT. Noor Alamsyah menyampaikan, 4 raperda yang dibahas berkenaan dengan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), kemudian tentang Kebudayaan Daerah, yang ketiga tentang Penetapan nama Desa, dan terakhir tentang Desa Wisata.
“Pada prinsipnya, kami menyambut baik dengan adanya acara uji publik ini, untuk menghimpun masukan dan menyaring aspirasi dari orang per orang, atau kelompok masyarakat, atau stakeholder terkait atas substansi 4 rancangan peraturan daerah ini,” tuturnya.
Alamsyah juga menambahkan, ingin meluaskan tertib aspek regulasi dalam peraturan daerah, agar memenuhi tertib kewenangan, tertib substansi, dan tertib prosedur.
Sementara itu, Hendri Dyah Estiningrum mengucapkan syukur atas dibahasnya 4 raperda ini.
“Dalam tahapan ini, kita ingin P4GN dan penyelenggaran pelestarian budaya memiliki payung hukum. Jadi ada kekuatan untuk menjalankannya,” ujarnya.
Pengujian juga turut dihadiri perwakilan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan perwakilan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam selaku perancang naskah akademik raperda.
Selain itu, hadir juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Batola, dan perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Batola.