TERAS7.COM – Penyebaran surat sumbangan palsu yang meresahkan masyarakat menjadi perhatian serius dalam Workshop Perumusan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian (BINWASDAL) Perizinan yang digelar di ruang rapat Sekda Kabupaten Barito Kuala pada 24-25 Maret 2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batola, Hery Sasmita, menyampaikan bahwa fenomena maraknya pengumpulan sumbangan ilegal di tengah masyarakat menjadi sorotan utama.
“Kami akan segera menindaklanjuti hal ini dengan menyebarluaskan informasi agar masyarakat lebih waspada,” ujarnya.
Workshop ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan diikuti oleh berbagai pihak, termasuk Satuan Tugas Pelayanan Publik serta perwakilan dari sejumlah SKPD, seperti Dinas PMTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Porabudpar, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, BPPRD, BPKAD, Satpol PP, serta para camat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perumusan draf Keputusan Bupati Barito Kuala terkait BINWASDAL Perizinan yang mencakup berbagai sektor, mulai dari kesejahteraan sosial, mental/keagamaan, pendidikan, hingga kebudayaan.
Beberapa perizinan yang dibahas dalam workshop ini meliputi izin reklame, izin usaha salon kecantikan, izin usaha rekreasi dan hiburan, izin pengumpulan sumbangan uang/barang, izin praktik bidan dan perawat, izin apotek, izin kursus, serta izin pendirian PAUD.
Dengan BINWASDAL, diharapkan perizinan dapat lebih terkontrol, serta praktik pengumpulan dana atau sumbangan yang menyalahi aturan bisa dicegah demi ketertiban dan perlindungan bagi masyarakat.