TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna lanjutan dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi pendukung terhadap tiga 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas.
Adapun ketiga raperda itu yakni raperda tentang Kabupaten Layak Anak, raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan, raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kegiatan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy yang hadir mewakili Pj Bupati Kapuas dan dihadiri Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, Staf Ahli Bupati Kapuas, Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kepala Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas Ketua Organisasi/LSM/Tokoh Masyarakat serta para undangan.
“Rapat Paripurna ini menindaklanjuti dari penjelasan Pj Bupati terkait tiga (3) buah Raperda Kabupaten Kapuas yang telah disampaikan sebelumnya pada tanggal, 18 Maret 2024 kemarin,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes, Selasa (19/03/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas.
Secara umum semua fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas dapat menyetuju terhadap tiga (3) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas. Namun ada sejumlah masukan yang disampaikan.