Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Dibatalkan Bawaslu RI, Putusan Bawaslu Banjar Terkait Pelanggaran Administrasi PPK, dan PPS Dinilai Asal-asalan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Dibatalkan Bawaslu RI, Putusan Bawaslu Banjar Terkait Pelanggaran Administrasi PPK, dan PPS Dinilai Asal-asalan

Heru Pamungkas
Heru Pamungkas 27 April 2024, 12.27
Share
IMG 20240427 WA0000
Bawaslu RI membatalkan keputusan Bawaslu Kabupaten Banjar terkait pelanggaran administrasi PPK, PPS dan KPPS Sungai Tabuk. (Foto: Heru)
SHARE

TERAS7.COM – Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar yang menyatakan terbukti dan sah melakukan pelanggaran administrasi terhadap PPK PPS dan KPPS Sungai Tabuk atas laporan Sri Mulyana terakait dugaan penggelembungan suara atas nama Noor Husain, yang merupakan Caleg dari Partai NasDem Kabupaten Banjar dengan noror 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kab/22.04/III/2024

Namun hal itu tidak seperti apa yang diputuskan oleh Bawaslu RI dengan nomor 021/KS//ADM.PP/BWSL/00.00/VI/2024 yang menyatakan dan memutuskan bahwa tidak ada bukti pelanggaran administrasi terhadap apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar.

Hal itu tentu menjadi pertanyaan terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten untuk memutuskan perkara, yang mana tidak sinkron dengan apa yang telah diputuskan oleh Bawaslu RI.

Saat teras7.com melakukan konfirmasi atas hal tersebut kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Ridha mengatakan, pihaknya telah menerima hasilnya dan akan patuh serta taat dengan hasil yang sudah ditetapkan.

“Kita sudah menerima hasil koreksinya dan dalam hal ini tentu kita patuh dan taat dengan hasil yang sudah ditetapkan” jelas Hafizh melalui via WhatsApp, Jumat (26/04/2024).

Baca juga :

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

PANminton Jadi Panggung Kebersamaan PAN Banjarbaru di Momen HUT ke-28 Partai dan HUT ke-81 RI

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Hafizh melanjutkan, untuk langkah kedepannya pihaknya akan menjalankan hasil putusan dari B

awaslu RI, dikarenakan sudah menjadi wewenang.

“Langkah-langkah kedepannya tentu kami menjalankan hasil putusan, karena koreksi dari Bawaslu RI itu menjadi wewenang dari RI,” katanya.

Saat ditanyakan terkait Dissenting opinion dalam perkara tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Ridha belum mendapatkan tanggapan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PPK, PPS, KPPS Sungai Tabuk, Rasyid Ridho menyampaikan, pihaknya kalah saat sidang pemeriksaan dengan Bawaslu Kabupaten Banjar dan dinyatakan bersalah.

“Saat sidang pemeriksaan kami dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Kabupaten Banjar,” jelasnya.

Rosyid melanjutkan, pihaknya pun melakukan koreksi atau banding kepada Bawaslu RI, karena menurutnya Bawaslu Kabupaten Banjar tidak cermat dan asal-asalan dalam keputusannya.

“Kami melakukan koreksi kepada Bawaslu RI akhirnya terkabulkan, jadi keputusan dari Bawaslu Kabupaten Banjar dibatalkan, sehingga klien kami dinyatakan tidak terbukti,” bebernya.

Pengajuan koreksi putusan pelanggaran administratif Bawaslu Kabupaten Banjar oleh pihaknya, dikatakan Rosyid, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8.

“Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8, apabila para pihak tidak puas terhadap keputusan Bawaslu kabupaten, kota dan provinsi, maka para pihak dapat mengakukan koreksi atau bnading ke Bawaslu RI,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

PANminton Jadi Panggung Kebersamaan PAN Banjarbaru di Momen HUT ke-28 Partai dan HUT ke-81 RI

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?