Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Sambangi KLHK, Pansus II DPRD Kapuas Bahas Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Sambangi KLHK, Pansus II DPRD Kapuas Bahas Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Tim Redaksi
Tim Redaksi 9 Mei 2024, 13.04
Share
IMG 20240509 WA0013
Rombongan Pansus II DPRD Kapuas saat menyambangi kantor KLHK di Jakarta. (Foto: Humas DPRD Kapuas)
SHARE

TERAS7.COM – Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas Bahas Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

TERAS7.COM – Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta.

Kunjungan ini terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas sekaligus anggota Pansus II, Ardiansa menegaskan, pentingnya mengkaji klausul-klausul dalam raperda tersebut secara mendetail, serta meminta masukan dari para ahli dan sumber yang memiliki pemahaman terkait.

“Penting untuk kita mengkaji klausul-klausul dalam raperda ini secara mendetail, serta meminta masukan dari para ahli dan sumber yang memiliki pemahaman terkait,” ujarnya.

Baca juga :

Pasokan Listrik Kalselteng Kembali Terganggu Usai Kebocoran PLTU TPI Unit 1, PLN Berupaya Percepat Pemulihan

PLN UID Kalselteng dan Pemko Banjarbaru Kolaborasi Nyalakan Listrik untuk Warga Prasejahtera

PLN UID Kalselteng Pastikan Listrik Sepanjang Ramadan Tetap Andal Lewat Safari Aset

Senada, Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Darwandie menekankan, pentingnya mempelajari masukan yang dapat menjadi penjelasan dalam Raperda tersebut agar isiannya benar-benar menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

Beberapa buah Raperda Regulasi yang dibahas dalam pertemuan tersebut mencakup:

  1. Pasal 18b UUD 45
  2. Pasal 67 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  3. Putusan MK No 35 Tahun 2012
  4. Lampiran Huruf K UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2015

Pertemuan dilangsungkan di Gedung Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hukum Adat dan diterima oleh Plt Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Moh Said.

Dalam kesempatannya, Moh Said menyampaikan bahwa Raperda Kabupaten Kapuas telah dianggap memenuhi persyaratan.

Namun kata Said, yang terpenting adalah bagaimana mandat yang diberikan oleh pusat kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya.

Sebab menurutnya, hal ini menyangkut subjek Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang menjadi wewenang Bupati harus memenuhi kata “sepanjang masih ada” dan bukan mengada-ada.

Kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah memberikan izin penguasaan hutan adat yang berada dalam wilayah masyarakat adat setelah diverifikasi, bersifat komunal, dan hutan adat tersebut boleh dikomersilkan untuk kepentingan masyarakat adat.

Selain itu, tata ruang yang berada dalam hutan adat akan disesuaikan dengan tata ruang hutan adat berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2024.

Pembentukan Perda Kabupaten juga harus memperhatikan Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2014, karena dalam Pasal 3 peraturan tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat oleh MHA tidak boleh dilakukan di tanah yang sudah dikuasai oleh perorangan atau badan hukum, tanah yang sudah ada bangunan fasilitas umum, tanah yang sudah dibebaskan oleh instansi pemerintah, dan tanah bekas swapraja.

Adapun Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus mengkaji dan memperhatikan berbagai aspek yang terkait dalam pembentukan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Pasokan Listrik Kalselteng Kembali Terganggu Usai Kebocoran PLTU TPI Unit 1, PLN Berupaya Percepat Pemulihan

PLN UID Kalselteng dan Pemko Banjarbaru Kolaborasi Nyalakan Listrik untuk Warga Prasejahtera

PLN UID Kalselteng Pastikan Listrik Sepanjang Ramadan Tetap Andal Lewat Safari Aset

PLN Siap Dukung Kelistrikan Sekolah Unggul Garuda di Kotawaringin Barat

Cahaya Kepedulian PLN, Salurkan Bantuan untuk Guru Pondok Pesantren Darul Khoir Arrosyid

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?