TERAS7.COM – Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas Bahas Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
TERAS7.COM – Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta.
Kunjungan ini terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas sekaligus anggota Pansus II, Ardiansa menegaskan, pentingnya mengkaji klausul-klausul dalam raperda tersebut secara mendetail, serta meminta masukan dari para ahli dan sumber yang memiliki pemahaman terkait.
“Penting untuk kita mengkaji klausul-klausul dalam raperda ini secara mendetail, serta meminta masukan dari para ahli dan sumber yang memiliki pemahaman terkait,” ujarnya.
Senada, Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Darwandie menekankan, pentingnya mempelajari masukan yang dapat menjadi penjelasan dalam Raperda tersebut agar isiannya benar-benar menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Beberapa buah Raperda Regulasi yang dibahas dalam pertemuan tersebut mencakup:
- Pasal 18b UUD 45
- Pasal 67 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Putusan MK No 35 Tahun 2012
- Lampiran Huruf K UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2015
Pertemuan dilangsungkan di Gedung Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hukum Adat dan diterima oleh Plt Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Moh Said.
Dalam kesempatannya, Moh Said menyampaikan bahwa Raperda Kabupaten Kapuas telah dianggap memenuhi persyaratan.
Namun kata Said, yang terpenting adalah bagaimana mandat yang diberikan oleh pusat kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya.
Sebab menurutnya, hal ini menyangkut subjek Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang menjadi wewenang Bupati harus memenuhi kata “sepanjang masih ada” dan bukan mengada-ada.
Kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah memberikan izin penguasaan hutan adat yang berada dalam wilayah masyarakat adat setelah diverifikasi, bersifat komunal, dan hutan adat tersebut boleh dikomersilkan untuk kepentingan masyarakat adat.
Selain itu, tata ruang yang berada dalam hutan adat akan disesuaikan dengan tata ruang hutan adat berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2024.
Pembentukan Perda Kabupaten juga harus memperhatikan Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2014, karena dalam Pasal 3 peraturan tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat oleh MHA tidak boleh dilakukan di tanah yang sudah dikuasai oleh perorangan atau badan hukum, tanah yang sudah ada bangunan fasilitas umum, tanah yang sudah dibebaskan oleh instansi pemerintah, dan tanah bekas swapraja.
Adapun Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus mengkaji dan memperhatikan berbagai aspek yang terkait dalam pembentukan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas.