TERAS7.COM – Kabupaten Banjar kembali akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2022 ini di 117 desa dari 20 kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar Syahrialludin baru-baru ini kepada awak media mengatakan hingga saat ini tahapan Pilkades sudah memasuki tahapan sosialisasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 117 desa.

“Kemungkinan pelaksanaan Pilkades pada November 2022 mendatang. Sedangkan pelantikan dilaksanakan Desember, karena pada saat itu masa jabatan 6 tahun kepala desa (Kades/Pembakal) memasuki batas akhir, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” katanya.
Sebanyak 117 desa yang akan menggelar Pilkades tersebut tersebar di Kecamatan Aranio, Beruntung Baru, Pengaron, Sambung Makmur, Martapura, Sungai Pinang, Martapura Barat, Aluhaluh, Telaga Bauntung, Martapura Timur, Mataraman, Simpang Empat, Karang Intan, Sungai Tabuk, Astambul, Paramasan, Kertak Hanyar, Cintapuri Darussalam, Kecamatan Gambut, serta Kecamatan Tatah Makmur.
Syahrialludin menambahkan pada tahapan sosialisasi ini pihaknya mengintruksikan kepada BPD di tingkat desa wajib memberitahukan kepada Kades tentang berakhirnya masa jabatan mereka.
“Jadi, BPD terlebih dulu wajib menyampaikan 6 bulan sebelum masa jabatan Kades berakhir. Hari ini kami pun sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada BPD di Kecamatan Martapura Timur,” tuturnya.
Setelah tahapan tersebut selesai, baru lanjut Syahrialludin akan masuk ke tahapan pembentukan panitia Pilkades.
Sementara data Daftar Pemilih Tetap (DPT), pihaknya masih menginput data yang telah dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2021 lalu.
“Selanjutnya, kami tinggal melakukan update data terkait jumlah pindah datang DPT, termasuk DPT yang meninggal,” ucapnya.
Syahrialludin menyebutkan, pada pesta demokrasi di tingkatkan desa tersebut pihaknya masih memprogramkan pelaksanaan Pilkades dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Karena Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 hingga saat ini masih belum dicabut. Kemungkinan masih menerapkan Prokes, yakni dalam 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatasi maksimal 500 DPT,” bebernya.
Sedangkan terkait anggaran pelaksanaan Pilkades lanjut Syahrialuddin, Dinas PMD Kabupaten Banjar mengusulkan anggaran sebesar 2 Miliar Rupiah yang akan dimasukkan ke APBD Perubahan.
Sementara itu Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Banjar M. Hafiz Anshari menambahkan Pilkades Serentak 2022 diperkirakan akan dilaksanakan pada November dan pelantikan sesuai dengan masa berakhirnya jabatan Pembakal yaitu 29 Desember 2022.
“Untuk peminat yang ingin menjadi calon pembakal, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu berbadan sehat, tidak pernah menjalani hukuman pidana, bebas dari narkoba dan melengkapi persyaratan administrasi lainnya,” terangnya.