TERAS7.COM – Memasuki tahun ajaran baru, orang tua murid berbondong mendaftarkan anaknya untuk masuk sekolah pilihan, namun hal itu berdampak pada sekolah mengalami kelebihan siswa, sehingga harus menambah ruangan baru.
Mengatasi permasalahan tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) menertibkan Peraturan Kemendikbud baru yaitu No 14 Tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD).
Peraturan tersebut dikeluarkan adalah untuk mengatur sekolah-sekolah menerima siswa baru yang berdomisili pada radius paling dekat dengan sekolah, dilihat berdasarkan alamat pada kartu keluarga.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidkan Kabupaten Banjar Maidi Armansyah, bahwa sistem zonasi ini diharapkan bisa berdampak pada pemerataan jumlah murid di setiap sekolah, sehingga tidak ada lagi sekolah yang kekurangan kelas ataupun kekurangan murid.
“Memang tidak bisa kita elakan, kalau orang tua murid pasti ingin memasukan anaknya ke sekolah-sekolah favorit, namun dengan adanya Permendikbud ini, diharapkan pemerataan iinfrastruktur dan jumlah siswa bisa terwujud,” ujarnya kepada teras7.com, pada (20/06).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Dinas Pendidikan Kabupate Banjar sudah melakukan sosialisasi melalui sekolah kepada orang tua murid tentang akan diterapkannya sistem zonasi Permendikbud Tahun 2018.
“Namun, penerapan dilakukan bertahap, seperti pada tahun 2019 ini diberlakukan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), kemudian tahun 2020 akan diterapkan kepada Sekolah Dasar (SD),” terangnya.
“Permendikbud ini sudah harus kita terapkan sejak tahun 2018 kemarin, kalau tidak kita akan dikenakan sanksi yaitu Dana BOS akan ditahan, namun kita sudah membuat laporan ke kementrian,” tambahnya.
Sementara itu, Ainuddin salah satu orang tau calon siswa SDN Jawa 2 Martapura yang mendaftarkan anaknya mengatakan, sistem zonasi yang diterapkan cukup baik, karena orang tua yang mengantar anaknya sekolah tidak perlu jauh.
“Kalau saya sepakat dengan sistem zonasi ini, agar tidak terjadi penumpukan disekoh-sekolah favorit,” katanya.
Ia juga membeberkan, penumpukan siswa di wilayah perkotaan, salah satunya disebabkan oleh para pegawai yang memasukan anaknya kesekolah yang lebih dekat dengan tempat kerja, bukan sekolah yang dekat dengan alamat tempat tinggal.
“harapannya, kedepan sistem zonasi ini bisa benar-benar diterapkan oleh sekolah, agar jumlah siswa disetiap sekolah bisa merata, dan juga fasilitas infrastruktur bisa terbagi dengan baik,” tutupnya.