TERAS7.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kalimantan Selatan, untuk bersikap netral pada Pilkada mendatang.
Isu netralitas ASN pada Pilkada kerap menjadi sorotan, karena para oknum ASN dianggap banyak memiliki posisi yang cukup penting dan strategis untuk menjadi mesin politik pemenangan kandidat pasangan calon.
Kepala Bidang Politik Kesbangpol Kalsel, Khairul Saleh kepada jurnalis Teras7.com menyampaikan, ASN harus netral tidak boleh berpihak kepada salah satu calon dalam pemilihan.
Meskipun demikian, dia mengatakan bahwa ASN tetap mempunyai hak suara dalam memilih, berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak suara pada Pilkada mendatang.
“ASN tidak boleh memihak pasangan calon dalam Pilkada, tetapi tetap bisa untuk menggunkan hak pilihnya, berbeda dengan TNI-Polri yang memang seutuhnya tidak boleh memihak apalagi menggunakan hak suara dalam pilkada,” ujarnya.
Khairul Saleh mengatakan, hal yang dilarang dan harus dipatuhi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Pilkada seperti, mengikuti agenda kampanye, berfoto dengan paslon itu tidak diperbolehkan, walaupun sedang tidak memakai atribut ASN.
Terkait Sosialiasi Kesbangpol terhadap netralitas ASN pada Pilkada, dia mengatakan pihaknya sudah memberikan sosialiasi kepada semua ASN sejak sebelum adanya pandemi Covid-19.
“Semua pejabat ASN sudah kami berikan sosialiasi, hampir ribuan ASN, mudah-mudahan sosialiasi itu dapat mereka pahami dan mereka patuhi,” ujarnya.
Jika ada ASN yang ketahuan tidak bersikap netral pada Pilkada, ia mengatakan bahwa ASN tersebut akan diberikan sanski administratif, bahkan sampai sanksi pemberhentian tidak hormat kepada ASN yang melanggar netralitas.
“Dikenakan pinalti sesuai peraturan yang berlaku, pinalti tersebut bisa berdampak ke paslon dan akan dianulir keikutsertaannya dalam pilkada, dan untuk ASN bisa sampai diberhentikan secara tidak hormat,” pungkasnya.
Sanksi untuk ASN yang tidak bersikap netral tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin ASN akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan, untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.