TERAS7.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bakal mengeluarkan kebijakan baru untuk mengurangi antrean panjang di SPBU dengan menerapkan sistem ganjil genap pada hari-hari tertentu.
Sistem ganjil genap ini akan diberlakukan mulai 2 Januari 2024 dan akan disosialisasikan kepada warga Samarinda.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, kebijakan ini didasarkan pada asumsi penggunaan bahan bakar oleh kendaraan dengan kapasitas mesin yang berbeda.
Ia menilai, kendaraan dengan mesin 1980-1200 cc bisa menempuh 600 km dengan sekali isi bahan bakar, sehingga sistem ini cocok untuk perjalanan jauh di dalam kota.
“Ada juga kendaraan seperti mobil Inova yang memiliki konsumsi bahan bakar yang tidak sama. Mobil Inova, misalnya, bisa menempuh 300 km dengan satu liter bahan bakar. Karena itu, kami akan meninjau kendaraan-kendaraan dengan tangki besar untuk memeriksa apakah perjalanannya memerlukan dispensasi ganjil genap,” ucap Manalu saat diwawancara melalui telepon pada Kamis (14/12/2023) malam.
Kebijakan ganjil genap ini juga disertai dengan penyesuaian jam buka sejumlah SPBU. Sebanyak 11 SPBU akan beroperasi pada jam-jam tertentu, dengan penyesuaian jam pada hari Sabtu dan Minggu untuk memenuhi kebutuhan warga di waktu-waktu berbeda.
Hal ini kata Kadishub Kota Samarinda bertujuan untuk tidak mengganggu aktivitas ekonomi di sekitar SPBU.
“Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan darurat seperti ambulans, kendaraan online, dan angkot. Kendaraan darurat dan layanan publik akan mendapatkan dispensasi dengan persyaratan-persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin yang lengkap,” tambahnya.
Dengan penerapan ganjil genap, Dishub Samarinda berharap dapat mengurangi kemacetan di SPBU dan meningkatkan efisiensi bahan bakar.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan solusi praktis terhadap masalah antrian serta memberikan dampak positif terhadap ketersediaan bahan bakar di pertamini,” kata Manalu.
Selain itu, penerapan stiker sebagai tanda dispensasi untuk kendaraan-kendaraan tertentu juga menjadi langkah mudah untuk memastikan pelaksanaan kebijakan.
“Dengan menerapkan ganjil genap di Kota Samarinda diharapkan dapat memberikan solusi hemat dan adil bagi seluruh pengguna jalan raya,” tutupnya.
Berikut disampaikan pemberlakuan jam jual BBM Jenis Pertalite Kota Samarinda
Jam Jual: (Senin – Jumat)
a) Pukul 10.00-12.00 Wita
b) Pukul 18.00 Wita – Selesai
Jam Jual: (Sabtu – Minggu) Pukul 06.00 Wita 12.00 Wita
Lokasi SPBU Pemberlakuan Jam Jual Pertalite:
- SPBU 6175101 Jl. Kusuma Bangsa
- SPBU 6175102 Jl. Slamet Riyadi
- SPBU 6575103 Jl. Gatot Subroto
- SPBU 64751025 JI. P. Diponegoro
- SPBU 6475128 Jl. Juanda Baru
- SPBU 6475103 Jl. Juanda
Lama - SPBU 6475116 Jl. Teuku Umar
- SPBU 6475113 Jl. Kadrie Oening
- SPBU 6475114 Jl. Urip Sumoharjo
- SPBU 6475104 JI Untung Suropati
- SPBU 6475109 JI PM Noor
(Rzy)