Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bahas Plasma Perkebunan dan PSR, Pansus DPRD Provsu Kunker ke Asahan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bahas Plasma Perkebunan dan PSR, Pansus DPRD Provsu Kunker ke Asahan

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 6 April 2022, 10.00
Share
Kunker Pansus DPRD Provsu yang di Ketuai oleh Zeira Salim Ritonga tersebut disambut hangat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan John Hardi Nasution di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Selasa (5/4/2022). Foto: Tumbur Parlindungan Simbolon
SHARE

TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Kunker Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Kabupaten Asahan.

Kunker Pansus DPRD Provsu yang di Ketuai oleh Zeira Salim Ritonga tersebut disambut hangat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan John Hardi Nasution di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Selasa (5/4/2022).

Dalam kesempatan itu, Sekda Kabupaten Asahan John Hardi Nasution menjelaskan, Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan peraturan Menteri Pertanian nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, mewajibkan setiap perusahaan perkebuban untuk melakukan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Salah satunya adalah dengan melakukan kemitraan dalam bentuk plasma perkebunan atau dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan ketentuan luas minimal 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan sesuai dengan Hak Guna Usaha perkebunan (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diperoleh.

“Kita bersama tentu sudah memahami segala macam bentuk mekanisme dalam penerapan dan perwujudan kewajiban ini, karena regulasinya cukup jelas tentang mekanisme pelaksanaan yang harus dilakukan, baik itu kaitannya tentang kriteria luas lahan, kriteria petani, kriteria lokasi, bahkan sampai mekanisme administrasi seperti yang tertuang didalam Permentan 98 tahun 2013 dan regulasi-regulasi yang berhubungan tentang pola-pola kemitraan yang bisa diterapkan,” jelasnya.

Baca juga :

Ketua PKK Asahan Minta Gerakan Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan Disosialisasikan

Tahap ke III, 39 CJH Asal Asahan Dilepas dalam 2 Kloter

Rakor Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan, Pemkab Asahan Bakal Ambil Alih Aset yang Dikuasai Pihak Lain

Lebih lanjut, ia mengatakan, membangun kerjasama antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat, tentu bukan persoalan bagi-bagi tanah secara cuma-cuma dan tanpa arah untuk kepentingan perorangan atau kelompok.

“Ruh dari kewajiban ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar areal lokasi kebun dengan konsep kemitraan, mencegah terjadinya kesenjangan sosial dan membangun keharmonisan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar, sehingga potensi konflik kepentingan konflik-konflik lainnya bisa semakin diperkecil bahkan dihilangkan,” ujarnya.

Terakhir, ia juga menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan karet yang ada di Kabupaten Asahan untuk memenuhi dan melaksanakan kewajiban sesuai amanah Undang-Undang.

Sementera itu, Ketua Pansus DPRD Provsu Zeira Salim Ritonga menjelaskan, Kunker ini dalam rangka membahas plasma perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Asahan.

“Tujuannya agar masyarakat sekitar perkebunan dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari perusahaan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, ia juga berharap, agar para perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan dapat mentaati peraturan Undang-Undang nomor 39 tahun 2014, tentang plasma perkebunan dan PSR.

“Bagi perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi, akan kita panggil,” pungkasnya.

You Might Also Like

Ketua PKK Asahan Minta Gerakan Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan Disosialisasikan

Tahap ke III, 39 CJH Asal Asahan Dilepas dalam 2 Kloter

Rakor Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan, Pemkab Asahan Bakal Ambil Alih Aset yang Dikuasai Pihak Lain

Ini Kata Penasehat DWP Asahan dalam Rakor Juni 2023

Sekda Sampaikan Realisasi APBD 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Asahan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?