Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bahas Raperda Pendampingan Hukum Bagi Warga Miskin, Komisi II Tetapkan Kriteria
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bahas Raperda Pendampingan Hukum Bagi Warga Miskin, Komisi II Tetapkan Kriteria

Rizki Saputera
Rizki Saputera 8 Desember 2020, 09.05
Share
IMG 20201208 WA0002
SHARE

TERAS7.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar gekar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama eksekutif membahas Raperda tentang pendampingan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu di Kabupaten Banjar pada Senin (7/12).

Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Banjar, Pribadi Heru Jaya di hadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banjar Masruri, Satpol PPdan Dinas Sosial.

Ketua Komisi II Pribadi Heru Jaya mengatakan Raperda inisiatif DPRD ini lahir karena banyak masyarakat miskin yang berkaitan dengan hukum dan perlu pendampingan.

“Ini kepedulian pemerintah ingin kita hadirkan pada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, kami ingin perda ini selesai pada tahun 2020 ini. Karena ini penting sekali dan dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkapnya.

IMG 20201208 WA0003

Baca juga :

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Dalam Rapat ini pihaknya juga membahas berapa untuk biaya pendampingan dan kriteria orang miskin yang bisa diberikan pendampingan hukum.

“Yang kita tekankan adalah kriteria orang miskin itu seperti apa, data valid orang miskin itu seperti apa, itu yang saat ini masih kita lakukan pembahasan, kita berharap yang mendapat pendampingan hukum itu adalah betul-betul orang yang membutuhkan,” tambahnya.

Pribadi Heru Jaya menjelaskan hal ini perlu dilakukan karena Raperda ini jika sudah disahkan akan berkaitan dengan anggaran yang akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah, apalagi bantuan hukum yang diberikan berupa Advokat professional.

“Yang kita inginkan untuk pendampingan hukum ini adalah Advokat umum yang memenuhi kriteria seperti memiliki kemampuan beracara, berakreditasi dan memiliki kantor hukum sendiri,” terangnya.

Pendampingan hukum dengan advokat ini dilakukan sampai selesai, namun untuk lebih rinci hingga biaya akan diatur di perbub berapa biasa maksimal yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Raperda tentang Pendampingan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Atau Kurang Mampu ini sendiri merupakan produk hukum yang diajukan berdasarkan inisiatif DPRD Kabupaten Banjar.

Pembahasan Raperda ini dilaksanakan usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dan eksekutif sepakat membahas Raperda ini ke tahap selanjutnya usai Rapat Paripurna DPRD Banjar pada 25 November 2020 yang lalu.

IMG 20201208 WA0004

Raperda ini sendiri sudah mendapat jawaban dari Bupati Banjar dan mendapatkan tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Banjar atas jawaban Bupati Banjar.

Anggota DPRD Banjar Fraksi Gerindra, M. Syahrin mengatakan Raperda Pendampingan Hukum pada masyarakat miskin atau kurang mampu ini merupakan bentuk keadilan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum, dengan mendapat kemudahan dan kesempatan yang sama.

“Kendala bagi masyarakat miskin saat ini adalah besarnya biaya jasa advokat, sehingga akses ke bantuan hukum cukup sulit didapatkan masyarakat kurang mampu. Dengan adanya Perda ini, kita berharap masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis sesuai asas kesamaan hukum,” katanya.

Demikian pula dengan Anggota DPRD Banjar Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat, Soraya yang mengungkapkan Raperda ini dapat membantu masyarakat miskin dalam mendapatkan jaminan hukum.

“Saat ini kendala yang dihadapi adalah fakta bahwa masyarakat miskin belum mendapatkan pembelaan dalam hukum. Kita berharap Raperda ini dapat memastikan agar masyarakat miskin mendapatkan jaminan hukum,” bebernya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40
WhatsApp Image 2026 08 27 at 15.50.49 2
Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu
29 Agustus 2026, 09.32
IMG 20260825 WA0002
3 Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Tanah Bumbu dalam Sehari, 10 Hektare Terdampak
29 Agustus 2026, 09.49

You Might Also Like

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Ketua I TP PKK Tapin Siapkan Langkah Lanjutan Usai Sosialisasi Bela Negara

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?