TERAS7.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berencana berikan bantuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami kerusakan rumah akibat terdampak banjir.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Hipni Nur kepada teras7.com.
“Memang dari arah presiden dan kepala BNPB ada bantuan untuk rumah yang rusak bukan yang terdampak. Jadi beda, rumah yang terdampak itu tidak rusak, cuma genangan air saja. Yang kita bantu ini rumah rusak,” ujarnya. Selasa (23/03/2021).
Bantuan untuk rumah yang rusak akibat terdampak banjir memiliki beberapa tingkatan, diantaranya rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.
Adapun untuk bantuan yang diterima masyarakat dengan rumah rusak ringan sebesar Rp 10 juta, rusak sedang sebesar Rp 25 juta, dan rusak berat sebesar Rp 50 juta.
“Kita menghimpun dari Kabupaten/Kota jumlah kerusakannya, dan sudah kita sampaikan ke BNPB. Saat ini masih diverifikasi oleh inspektur utama BNPB, untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat yang ditentukan,” ucapnya.
Kemudian, untuk jumlah rumah rusak yang diusulkan ke BNPB totalnya sebanyak 4.797, dengan rincian rusak ringan 3.457 rumah, rusak sedang 851 rumah, dan rusak berat 489 rumah.
“Jumlah rumah yang kita usulkan itu, diharapkan semuanya memenuhi syarat,” terangnya.
Syarat yang sudah dilampirkan oleh BPBD Provinsi Kalsel yakni, Surat Keputusan (SK) dari Kepala Daerah Bupati/Walikota tentang penetapan rumah yang rusak, dan surat status tanggap darurat.
Ia juga menyebutkan bahwa dari 11 Kabupaten/Kota yang terdampak banjir, hanya Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Hulu Sungai Selatan yang tidak mengusulkan.
“Kedua kabupaten tersebut meanggap hanya mengalami kerusakan ringan, sehingga bisa ditanggulangi dengan APBD daerahnya masing-masing,”
Adapun untuk kerusakan rumah paling parah didominasi oleh Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan kerusakan rumah berat sebesar 268 buah.
Saat ditanyakan perihal kapan disalurkan, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan BPBD Kalsel ini juga menegaskan bahwa bantuan tersebut akan tetap disalurkan di tahun 2021.
“Insya Allah tahun ini dilaksanakannya, karena kita menggunakan dana siap pakai, dan dana ini memiliki batasan waktu,” tandasnya.