TERAS7.COM – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Banjarbaru, Selasa (10/9).
Pemusnahan barbuk dengan cara diblender, kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto dan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elche Angelina.
Barbuk berupa sabu-sabu tersebut diamankan dari tersangka bernama Misran yang diringkus pada bulan Agustus lalu di rumah yang beralamat di Desa Tambak Sirang Baru RT. 002 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
AKP Elche Angelina menerangkan, ketika pelaku ditangkap, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,95 gram dan berat bersih seberat 5,55 gram.
Adapun tujuan dari pemusnahan ini, kata AKP Elche Angelina, agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.
“Barang bukti disisihkan dari tersangka seberat 1,00 gram untuk pembuktian di sidang pengadilan, sedangkan untuk sabu-sabu seberat 0,02 gram untuk pemeriksaan di laboratorium, sehingga jenis narkotika sabu-sabu seberat 4,53 gram dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke toilet,” kata AKP Elche Angelina.
Sementara itu, Wakapolres Banjarbaru Kompol Andik Eko Siswanto menerangkan, bahwa dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba ini tidak ada yang kebanggaan. Ia berharap, kota yang berjuluk Idaman ini dapat terbebas dari narkoba.
Ia juga menjelaskan, bahwa anggotanya sudah 24 jam stand by melaksanakan antisipasi, pencegahan, serta penegakkan hukum. Namun nyatanya, di Kota Banjarbaru masih banyak ditemukan kasus narkoba.
“Kiranya masyarakat mau bekerja sama dan membantu serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemui hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekita melalui aplikasi SIHARAT,” terangnya.