TERAS7.COM – Menjelang tahapan pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Banjarbaru, Bawaslu Kota Banjarbaru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Dengan Stakeholder di Hotel Rodhita Banjarbaru, pada Kamis (3/9).
Adapun narasumber yang mengisi rakor tersebut, pertama Koordinator divisi PHL Bawaslu Kota Banjarbaru, Normadina. Kedua dari Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Kalsel, Fathurrahman. Ketiga dari akademisi FISIP ULM, H. Samahuddin Muharram dan terakhir Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarbaru, Gugus Sugiarto.
Ketua pelaksanaan rakor Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banjarbaru, Normadina, mengatakan sebelum masuk tahapan pencalonan pihaknya menggelar bermacam kegiatan rakor untuk memperkuat penyampaian aturan-aturan selama pilwali tahun ini.

Sebelumnya pihaknya sudah melaksanakan Rapat Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Komisioner PHL Pengawas Kecamatan Sekota Banjarbaru, Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Kota Banjarbaru, Forum RT/RW tingkat Sekecamatan Banjararbaru.
Adapun segmentasi rakor hari ini Ia melanjutkan, lebih fokus kepada stakeholder di Banjarbaru seperti Media masa, ASN, Camat dan pengawas pemilu kecamatan.
“Utama untuk menyampaikan aturan aturan yang boleh dan tidak selama pilkada. Kedepan ini kan tahapan pencalonan, penting bagi kami menanamkan kepada para stakeholder bahwa ada potensi kerawanan, misalnya ASN ditemukan ikut mengantarkan bakal pasangan calon mendaftar di KPU. Sedangkan ASN merupakan pihak yang harus netral,” ungkap Normadina kepada pewarta ini.
“Kami diminta melaporkan Indek Kerawanan Pemilu (IKP) kepada Bawaslu RI. Saat ini peta kerawanan pemilu lebih ke pandemi covid-19,” tambahnya.

Baginya, banyak potensi kerawanan saat kontestasi pilwali di Banjarbaru nanti. Akan tetapi fokus Bawaslu Banjarbaru dalam menghadapi persoalan itu lebih cenderung terhadap netralitas ASN dan money politik.
“Minimal kami bisa mencegah, karena kewenangan dan tugas kami mencegah hal hal seperti itu melalui sosialisasi dengan merangkul beberapa pihak,” cetusnya.
“Ketika mereka masuk ke dalam wilayah money politik tidak hanya yang memberi tapi juga yang menerima uang nanti akan dikenakan pidana. Lalu untuk proses kajian pidana kasus money politik hanya dalam selang waktu 5 hari saja, sangat singkat,” akhirnya.
Selanjutnya Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Kalsel, Fathurrahman menegaskan, hal terpenting dalam pengawasan pilkada ialah keterlibatan masyarakat dan stakeholder ketika membangun komunikasi publik supaya muncul kesadaran dan pemahaman yang sama.

Menurutnya, pilkada merupakan milik bersama sehingga harus diawasi bersama-sama. Oleh sebab itu komunikasi melalui media offline, online, media sosial bahkan media mainstream sekalipun bisa menjadi sarana mengawasi jalannya pilkada yang baik, bersih dan transfaran.
“Sebenarnya tidak hanya pengawas atau Komunikasi pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu baik disetiap kelurahan atau tingkat kecamatan saja, tapi juga melalui trend masyarakat dalam memanajemen informasi terutama isu-isu dilapangan juga dapat menjadi sarana pengawasan,” terangnya.
“Sehingga harapannya mobilisasi kecurangan seperti misalnya politik uang bisa dikurangai, karena kalau mau memberantas itu masih berat,” tandasnya.