TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapin menggelar kegiatan Konsolidasi Bawaslu Kabupaten Tapin dengan Panwaslu Kecamatan tentang Pengawasan Pendaftaran Dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru.
Selain Bawaslu Tapin turut berhadir Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan serta Ketua Komisi Pemilihan Umu (KPU) Kalimantan Selatan.
Pemilu saat ini masih dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan menjadi peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin, Thessa Aji Budiono mengatakan tugas teknis pendaftaran dan verifikasi berada di Komisi Pemilihan Umum beserta jajarannya.
“Kita di Bawaslu hanya mengawasi proses itu agar sesuai dengan ketentuan dan aturan,” jelasnya, Selasa (8/11/2022).
Ia menambahkan dalam hal proses pengawasan pihaknya akan melihat hasil dari Panwas Kecamatan yang ikut memverifikasi faktual calon perseta pemilu.
“Verifikasi faktual hanya untuk partai-partai baru dan partai yang tidak memiliki wakil di DPR RI,” ungkapnya
Partai yang sudah terverifiasi pada tanggal 14 Desember 2022 akan masuk ketahapan selanjutnya dengan menujuk calon-calon legeslatifnya.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji mengatakan verifikasi keanggotaan tingkat Kabupaten sudah selesai dan ada perbaikan pada partai politik yang tidak lolos.
“Partai politik yang belum lolos diberi waktu 13 hari untuk melakukan perbaikan untuk calon partai politik,” ungkapnya.
Ia menjelaskan 5 partai politik yang mengajukan permohonan untuk verifikasi yaitu Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Persindo).
“Meraka yang mengajukan paling lambat prosesnya tiga hari setelah pengajuan yang dihitung dari hari kerja sehingga pengajuan hari Jumat dan keputusan kemungkinan hari Senin, Selasa, Rabu,” jelasnya.
Ia mengatakan partai-partai yang belum memenuhi verifikasi keanggotaan oleh Bawaslu RI agar melakukan perbaikan.
“Jadi menurut permen verifikasi perbaikan, setelah mereka lulus minimal keanggotaan perseribu akan dilakukan verifikasi faktual,” jelasnya.
Di tempat yang sama Kordiv Hukum dan Ps Bawaslu Kalsel, Aries Madiono mengatakan partai politik diberi kesempatan untuk mengupload dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terkait keanggotaan dan pengurusan dalam waktu yang sudah ditetapkan.
“Tindak lanjut dari keputusan itu bisa dipenuhi oleh kelima parpol sehingga bisa melanjutkan ke verifikasi faktual,” tuturnya.
Bawaslu tugasnya mengawasi dalam verifikasi faktual dilapangan yang dilakukan oleh KPU dan Tim.
“Pengajuan sengketa itu tiga hari sejak SK atau berita acara yang dikeluarkan KPU, bisa diajukan permohonan penyelesaian sengkata ke Bawaslu, dalam dua belas hari kalender untuk di pemilu ini,” pungkasnya.