TERAS7.COM – Sebelumnya pada Jumat malam (24/9/2021) pukul 21.00 WITA, telah terjadi aksi begal oleh dua pelaku S (40) dan P (31) terhadap dua gadis remaja RFA (16) dan A (16).
Aksi begal terjadi saat dua gadis remaja ini sedang asyik berkendara menikmati udara saat malam hari di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Pelaku juga melukai ibu jari tangan salah satu korban, dan berhasil merampas dua buah telepon genggam milik kedua korbannya.
Pada Kamis (30/9/2021), kedua pelaku pun ditangkap oleh kepolisian gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat dibantu oleh Unit Resmob Macan Kalsel Ditreskrimum Polda Kalsel, dan Unit Resmob Polres Banjarbaru yang di pimpin oleh Panit 1 Unit 2 Subdit 3 AKP Endris Ary Dinindra.
Dari keterangan pelaku, keduanya mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap korbannya, RFA (16) dan A (16).
Untuk pelaku P (31), ia mengakui bahwa parang yang ditodongkannya dan dilakukannya untuk melukai korban merupakan miliknya.
Sementara rekan duetnya S (40) hanya bertugas mengawasi situasi saat P (31) melakukan aksi begal dan mengambil kedua telepon genggam milik korban.
Lalu, dua buah telepon genggam hasil curian tersebut mereka jual ke luar daerah Banjarbaru, yakni di Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid mengatakan bahwa pelaku P (31) merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum dengan perkara penjambretan.
“Untuk pelaku P (31) sebelumnya juga pernah dihukum dengan perkara Jambret atau bisa dibilang seorang residivis,” ucapnya.
Atas kejadian ini, keduanya dijerat Pasal 365 Kuhpidana tentang perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal dengan hukuman maksimal dua belas tahun penjara.