TERAS7.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kotabaru mengumumkan pembagian ratusan sertifikat tanah kepada warga Fatmaraga, yang menjadi korban kebakaran, Kamis (24/10/2024).
Acara ini berlangsung di kantor Kelurahan Kotabaru Tengah dan melibatkan berbagai instansi, termasuk BPN, Polres, serta Lurah Kotabaru Tengah.
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan kepemilikan tanah yang sah. Sertifikat tanah ini sangat dinantikan oleh masyarakat yang telah menempati rumah mereka selama lebih dari satu tahun.
“Kami berharap dengan pembagian sertifikat ini, status hukum kepemilikan rumah masyarakat menjadi lebih jelas,” ujar Ahmad Junaidi, Kepala Disperkimtan Kotabaru.
Kepala BPN Kotabaru, I Made Supriadi, menambahkan bahwa 128 sertifikat yang dibagikan merupakan bagian dari program konsolidasi tanah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pihak ketiga yang mendukung pembangunan infrastruktur.
“Ini adalah kolaborasi penting yang jarang dilakukan, dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam penyelesaian masalah pertanahan,” jelasnya.
Program ini memberikan kepastian hukum bagi para penerima sertifikat, yang merupakan korban kebakaran dengan rumah-rumah mereka dibangun kembali melalui anggaran pihak ketiga.
“Kami berharap sertifikat ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Melalui pembagian sertifikat ini, diharapkan masyarakat Fatmaraga dapat memiliki hak atas tanah dan rumah mereka secara sah, serta memperbaiki kondisi hidup mereka di masa mendatang.