TERAS7.COM – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarmasin dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Medis dan Tenaga Kesehatan. Kunjungan ini berlangsung pada 23–26 Maret 2025 dengan tujuan menggali referensi guna menyusun regulasi yang lebih komprehensif dalam pengelolaan tenaga kesehatan di Kotabaru
Pertemuan utama dilaksanakan di Kantor Wali Kota Banjarmasin, tepatnya di Block B Lantai 2, Jalan R.E. Martadinata No.1. Rombongan Pansus III dipimpin oleh Ketua Pansus, Rahmad, S.Pd, didampingi Wakil Ketua Pansus, Fitriadi, SE, serta anggota lainnya, yakni H. Rustam Effendi, ST.MM, Agus Subejo, SM.MH, dan Abdul Basir. Kedatangan mereka diterima oleh Kasubag Produk Hukum Daerah Kota Banjarmasin, Isna Hastarinda Astuty, S.H.
Dalam pertemuan tersebut, Rahmad menegaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk mengatur tenaga medis yang telah menerima beasiswa dari Pemerintah Daerah agar tetap mengabdi di Kotabaru dan tidak berpindah secara sepihak. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga medis sehingga mereka merasa nyaman dan betah bekerja, baik di wilayah perkotaan maupun di fasilitas kesehatan tingkat bawah.
Sebagai bagian dari kunjungan kerja ini, Pansus III DPRD Kotabaru juga mengadakan pertemuan dengan Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin serta Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin untuk mempelajari sistem pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah diterapkan di kota tersebut.
Dalam diskusi tersebut, Isna Hastarinda Astuty menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2017 memang berkaitan dengan sistem kesehatan, namun tidak secara spesifik mengatur pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ia juga menyebutkan bahwa perda tersebut seharusnya sudah direvisi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rahmad berharap hasil kunjungan ini dapat menjadi masukan berharga dalam penyusunan regulasi yang lebih berpihak pada peningkatan layanan kesehatan di Kotabaru.
“Kami ingin memastikan bahwa tenaga medis yang telah dibantu oleh pemerintah tetap berkomitmen mengabdi di daerah, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Kotabaru memiliki regulasi yang lebih kuat dalam mengelola tenaga kesehatan, sehingga pemerataan layanan kesehatan dapat terwujud hingga ke pelosok daerah.