TERAS7.COM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT berusia 57 tahun ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SD berinisial AAP berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut keterangan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto, pelaku dan korban sudah saling kenal, karena keduanya merupakan tetangga.
“Jadi tersangka ini adalah ASN, kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga. Sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan,” ucap AKBP Anton kepada wartawan, dilansir dari PMJ News, Senin (08/01/2024).
Polisi menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan dari laporan masyarakat pada Desember 2023 lalu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap RT.
“Bulan Desember 2023, kami mendapat laporan dari warga, di mana salah satu putrinya itu dicabuli oleh seseorang di wilayah Kemayoran. Kemudian, kita melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka RT,” tuturnya.
Lebih lanjut AKBP Anton mengatakan, tindak pencabulan terhadap korban diduga terjadi di rumah pelaku. Saat itu, pelaku beraksi saat korban meminta bantuan ke pelaku untuk diantarkan mengikuti kegiatan sekolah.
“Jadi korban ini saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya, pada saat mendatangi ke rumah tersangka, di situ korban dicabuli oleh tersangka,” terangnya.
“Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya,” sambungnya.
Atas perbuatannya, oknum ASN Dishub tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. RT akan dikenakan dengan UU Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.