Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Biadab! Oknum ASN Dishub DKI Jakarta Cabuli Siswi SD
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Biadab! Oknum ASN Dishub DKI Jakarta Cabuli Siswi SD

Tim Redaksi
Tim Redaksi 8 Januari 2024, 20.47
Share
202401081357 main.cropped 1704697081
RT (57) tersangka pencabulan siswi SD 11 tahun di Kemayoran, Senin (08/01/2024). (Foto: Rizky Sulistio/ VOI)
SHARE

TERAS7.COM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT berusia 57 tahun ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SD berinisial AAP berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut keterangan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto, pelaku dan korban sudah saling kenal, karena keduanya merupakan tetangga.

“Jadi tersangka ini adalah ASN, kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga. Sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan,” ucap AKBP Anton kepada wartawan, dilansir dari PMJ News, Senin (08/01/2024).

Polisi menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan dari laporan masyarakat pada Desember 2023 lalu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap RT.

“Bulan Desember 2023, kami mendapat laporan dari warga, di mana salah satu putrinya itu dicabuli oleh seseorang di wilayah Kemayoran. Kemudian, kita melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka RT,” tuturnya.

Baca juga :

Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD

Perempuan Melompat dari Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin, Polisi Selidiki Penyebabnya

Oknum Polisi Diduga Pembunuh Mahasiswi ULM Ternyata Sudah Punya Calon Istri

Lebih lanjut AKBP Anton mengatakan, tindak pencabulan terhadap korban diduga terjadi di rumah pelaku. Saat itu, pelaku beraksi saat korban meminta bantuan ke pelaku untuk diantarkan mengikuti kegiatan sekolah.

“Jadi korban ini saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya, pada saat mendatangi ke rumah tersangka, di situ korban dicabuli oleh tersangka,” terangnya.

“Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya,” sambungnya.

Atas perbuatannya, oknum ASN Dishub tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. RT akan dikenakan dengan UU Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD

Perempuan Melompat dari Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin, Polisi Selidiki Penyebabnya

Oknum Polisi Diduga Pembunuh Mahasiswi ULM Ternyata Sudah Punya Calon Istri

Oknum Polisi Panik Hingga Cekik Korban, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswi ULM

Misteri Kematian Mahasiswi ULM di Selokan Terungkap, Pelaku Diduga Oknum Polisi

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?