TERAS7.COM – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi perhitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020 akhirnya mencapai akhir pada Kamis (17/12) dini hari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Muhaimin membacakan hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten tepatnya pada pukul 01.30 Wita.
Pengumuman hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten ini disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar, Saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Saksi Bupati dan Wakil Bupati Banjar.
Pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel di Kabupaten Banjar, perolehan suara pasangan nomor urut 01, H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin (BirinMu) sebesar 171.874 suara dan unggul di Kabupaten Banjar.
Sedangkan untuk pasangan nomor urut 02, H. Denny Indrayana dan H. Difriadi (H2D) hanya memperoleh 103.512 suara dan harus mengakui keunggulan pasangan pertahana yang unggul dengan selisih 68.383 suara.
Sedangkan untuk perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Banjar, Paslon Nomor Urut 01, H Saidi Mansyur dan Said Idrus (Manis) memperoleh sebanyak 141.619 suara atau sekitar 48,64 persen, unggul dari 2 pasangan calon lainnya.
Sedangkan Paslon Nomor Urut 02, Andin Sofyanor dan KH Syarif Bustomi (Banjar Bersinar) berada di posisi ke 3 dengan perolehan suara sebanyak 37.517 suara atau sekitar 12,89 persen.
Terakhir Paslon Nomor Urut 03, H. Rusli dan KH. Fadlan Asy’ari (RF/Manuntung) berada di posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 112.004 suara atau sekitar 38,47 persen.
Rapat pleno Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020 ini diakhir dengan ditandatanganinya Hasil Rekapitulasi perhitungan suara oleh Komisioner KPU Banjar, Bawaslu Banjar dan Para Saksi Paslon Gubernur dan Bupati pada pukul 02.40 Wita.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Muhaimin pada awak media mengungkapkan memang ada saksi dari paslon yang tak menandatangani hasil rekapitulasi dan itu adalah hak masing-masing saksi.
“Saat rapat juga ada keberatan yang disampaikan saksi, itu juga kita akomodir dan terima. Namun kita telah melaksanakan perhitungan secara berjenjang mulai dari TPS hingga rapat pleno ini, bila ada keberatan silahkan disampaikan,” katanya.
Usai pelaksanaan pleno ini, hasil rekapitulasi di Kabupaten Banjar ini lanjut Muhaimin akan dibawa dalam rapat pleno tingkat provinsi yang akan dimulai pada Kamis (17/12) ini.