TERAS7.COM – Sejak membeli tanah di Jalan Rambai Timur, Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru pada 1990, Andre masih belum bisa mendapatkan haknya secara sah.
Bukan karena kurangnya dokumen atau syarat administratif yang dipegang Andre, melainkan karena birokrasi di Kota Banjarbaru yang kesannya berbelit.
Buktinya, permohonan surat sporadik yang diajukannya sejak November 2024 tak kunjung diterbitkan. Kelurahan berdalih tak berani mengeluarkan sporadik tanpa persetujuan dari pihak Aset Pemerintah Kota Banjarbaru.
Tak mau pasrah, Andre mencoba mengajukan surat langsung ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Walikota Banjarbaru pada 2 Januari 2025 tadi.
Namun, hingga kini tak ada jawaban. Ketika ia mencoba meminta kejelasan ke kantor aset, ia justru dilempar ke Asisten 2 di Kantor Walikota Banjarbaru.
“Tanggal 6 Januari surat saya diterima oleh Asisten 2 dan katanya akan dirapatkan terlebih dahulu,” ujar Andre, Rabu (19/03/2025).
Februari 2025, pihak aset akhirnya turun untuk mengukur tanah. Hasilnya jelas bahwa tanah itu bukan aset Pemko Banjarbaru. Namun, alih-alih menyelesaikan masalah, keputusan tetap menggantung dengan alasan “menunggu rapat dengan Sekda.”
Sikap lamban pemerintah semakin dipertegas oleh pernyataan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BPKAD) Banjarbaru, Sun Subogo yang enggan berkomentar atas permasalahan tersebut.
“Belum bisa memberi statement karena belum ada arahan dari atasan, dan masih belum dirapatkan,” ucapnya.
Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya birokrasi di Banjarbaru. Bahkan ketika semua syarat sudah dipenuhi dan tanah dinyatakan bukan aset pemerintah, keputusan tetap tertahan dalam rapat yang entah kapan digelar. Hingga kini, Andre masih menunggu kepastian yang seharusnya sudah ia dapatkan bertahun-tahun lalu.