Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bisakah Meninggal Akibat Covid-19 Terima Santunan Kematian?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bisakah Meninggal Akibat Covid-19 Terima Santunan Kematian?

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 24 Agustus 2021, 14.22
Share
images.jpeg 27
SHARE

TERAS7.COM – Santunan kematian diberikan oleh pemerintah guna meringankan beban dan sebagai bentuk bela sungkawa terhadap masyarakat yang tertimpa musibah meninggal dunia.

Santunan kematian pun diberikan ke masyarakat tanpa dikategorikan. Bisa dikatakan, masyarakat yang meninggal akibat Covid-19 pun berhak untuk dapat bantuan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kota Banjarbaru, Fadilurrahman, saat ditemui diruang kerjanya. Selasa (24/8/2021).

“Dalam hal ini kami tidak membedakan akibat meninggalnya yang penting dia (penerima) tidak mampu. Jadi, masyarakat yang meninggal akibat Covid-19 juga termasuk,” ujarnya.

Namun, jika ingin mendapatkan santunan kematian, penerima harus melampirkan sejumlah berkas, salah satunya ialah surat yang menyatakan bahwa tidak mampu.

Baca juga :

Kasus Covid-19 di Indonesia Naik Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Disiplin Prokes

Jangan Terlena, Meski Covid-19 Berakhir Tetap Harus Waspada

Briptu Linda Siregar Monitoring Pemulasaran Jenazah Terpapar Covid-19

Setiap penerima nantinya berhak menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 1.250.000. Sedangkan untuk penerima tidak ada batasan, asalkan tidak melewati waktu satu bulan setelah kematian.

“Karena dana yang diberikan ini kan gunanya untuk keperluan setelah kematian, jadi kalau sudah lewat satu bulan baru diajukan oleh ahli warisnya, tidak bisa dapat,” ungkapnya

Meski demikian, untuk masyarakat yang meninggal akibat disengaja, pihaknya tidak bisa memberikan bantuan santunan kematian tersebut.

Disamping itu, dijelaskannya, Bagian Kesra Pemko Banjarbaru, sejak 2018 sampai akhir 2020 hanya melakukan verifikasi berkas. Sedangkan untuk pencarian dana santunan kematian dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru.

“Untuk di tahun 2021, pelaksanaan verifikasi dan pencarian dana seluruhnya dilakukan oleh kami,” tandasnya.

Adapun persyaratan untuk menerima bantuan santunan kematian sebagai berikut :

1. Surat pengantar dari kelurahan.
2. Surat ahli waris dari kelurahan.
3. Surat keterangan tidak mampu atau kartu KIS/KKS/BPJS/JAMKESDA, dll khusus warga tidak mampu.
4. Fotocopy E-KTP yang meninggal.
5. Fotocopy E-KTP ahli waris.
6. Fotocopy Kartu Keluarga
7. Fotocopy Akte Kematian
8. Bagi anak yang belum ber-KTP bisa diganti dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir dari Bidan/Dokter.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Kasus Covid-19 di Indonesia Naik Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Disiplin Prokes

Jangan Terlena, Meski Covid-19 Berakhir Tetap Harus Waspada

Briptu Linda Siregar Monitoring Pemulasaran Jenazah Terpapar Covid-19

Covid-19 Melandai, CFD Kembali Digelar Pemkab Asahan Setelah 2 Tahun Terhenti

Rakorpem, Bupati Asahan Minta Segmen Ini Menjadi Perhatian Bersama

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?