TERAS7.COM – Polres Asahan berhasil membekuk Muhammad Sofyan alias Bandit (45) warga jalan Lemeduk, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan pada tanggal 25 Desember 2022.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah Neni Sri Wahyuni, warga jalan Ir Sutami, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Asahan dengan nomor : LP/B/1226/XII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tanggal 25 Desember 2022.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/1/2023).
Menurut keterangan korban, pelaku diduga merusak pintu rumah korban, kemudian masuk melalui pintu belakang dan mengambil barang berharga milik korban.
“1 unit Handphone OPPO A54 warna hitam kristal, 1 unit Handphone OPPO A16 warna putih, 1 unit Handphone Vivo Y71c warna pink, 1 unit Handphone Samsung Galaxy AO3s warna biru, uang tunai sebesar Rp 700.000, dan uang tunai sebesar 507 Ringgit,” bebernya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan informasi yang layak dipercaya.
Tak berapa lama, Unit Jatanras Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku di Jalinsum Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Namun, saat hendak diamankan, Kapolres Asahan menjelaskan, pelaku mencoba melarikan diri dan berusaha melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dimata hukum,” pungkasnya.