TERAS7.COM – Tim Jatanras Polres Asahan berhasil menangkap sepasang kekasih pelaku pencurian sepeda motor di Kisaran asal Kota Medan.
Penangkapan pelaku pencurian tersebut terungkap bermula pada kasus pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy di depan parkiran Cafe 747 Kisaran pada tanggal 26 April 2024.
Berdasarkan peristiwa tersebut, pemilik sepeda motor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.
Mendapat laporan tersebut, unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan dan mengambil beberapa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Tak berapa lama kemudian, unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan mendapat informasi, bahwa pelaku sedang berada di Kisaran hendak melakukan pencurian lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2024).
Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan pun berhasil mengamankan 2 orang pelaku, yakni J alias Kisen (40) dan Y (27) di jalan Sisingamangaraja Kisaran pada tanggal 10 Juni 2024.
Saat diintrogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri 1 unit sepeda motor di depan Cafe 747 Kisaran.
Tak sampai disitu, petugas pun mengembangkan kasus tersebut, J alias Kisen juga ternyata telah melakukan pencurian 3 ekor anjing jenis shitzu di rumah Ravindra, jalan Tengku Umar Kota Kisaran Barat.
“Pelaku mengambil (3 ekor anjing jenis shitzu) dengan cara masuk ke dalam rumah korban,” ujarnya.
Mendapat keterangan tersebut, tim pun bergerak menuju rumah pelaku di jalan Balai Desa, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Dirumah pelaku, tim menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang telah diganti warna dan nomor platnya oleh pelaku. Tim juga berhasil menemukan 3 ekor hewan peliharaan anjing jenis shitzu di rumah pelaku tersebut.
Selain itu, J dan Y juga mengaku telah melakukan berbagai pencurian di kota Kisaran, seperti pencurian 1 unit Honda Scoopy warna merah hitam di Kelurahan Sidomukti Kisaran, pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna grey di jalan Imam Bonjol Kisaran, dan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha N Max di jalan FL Tobing Kisaran.
“Pelaku mengakui menjual ketiga unit sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki bergelar OPA di kota Medan,” bebernya.
Kasus pun terus dikembangkan di kota Medan, hingga berhasil mengamankan MA alias OPA (52). Namun, sepeda motor belum berhasil ditemukan.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap J alias Kisen, sempat melalukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” pungkasnya.
Pasca berhasil mengamankan para pelaku, tim membawa pelaku dan barang buktinya ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.