TERAS7.COM – Polres Tapin kembali mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah Kecamatan Binuang, (9/5/25).
Penangkapan ini menjadi temuan kedua selama pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025 di kecamatan yang sama.
Pelaku berinisial MS (23), warga Desa Pualam Sari, diamankan polisi saat patroli rutin pada sore hari. Ketika melintas di depan Sirkuit Balipat, petugas Polsek Binuang mencurigai gerak-gerik MS dan langsung melakukan pemeriksaan.
Benar saja, dari hasil penggeledahan, ditemukan sebilah senjata tajam jenis belitung sepanjang 13 sentimeter yang diselipkan di pinggang kiri pelaku. Sajam tersebut dilengkapi sarung dan gagang kayu berwarna coklat.
“Karena tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan, pelaku langsung kami amankan ke Polsek,” ujar Kasi Humas Polres Tapin, Iptu Yudhis.
Saat ini MS diproses hukum dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Yudhis menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran semacam ini selama Operasi Sikat berlangsung. Ia juga mengimbau warga untuk tidak membawa senjata tajam ke luar rumah tanpa alasan yang jelas.
“Ini bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Tapin,” tegasnya