TERAS7.COM – Sebanyak 58 orang pelaku judi sabung ayam resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari total itu, 20 tersangka langsung dilakukan penahanan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (31/07/2024).
“Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara judi sabung ayam,” ujar Wira, dilansir dari PMJ News.
Wira melanjutkan, sementara untuk 38 orang tersangka lain dalam kasus judi sabung ayam tidak dilakukan penahanan karena merupakan pemain sabung ayam.
“Profil daripada pemain perjudian sabung ayam ini rata-rata adalah laki-laki dan bapak-bapak semua. Alhamdulilah kita belum menemukan anak di bawah umur ikut permainan perjudian ini. Rata-rata sudah orang dewasa,” ungkapnya.
“Kami berkomitmen bahwa terhadap 38 orang pemain tersebut tetap akan kita proses sampai tuntas, sehingga diharapkan mendapatkan hukuman dari pengadilan nantinya,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, 20 tersangka penyelenggara judi sabung ayam akan dikenakan dengan Pasal 303 KUHP. Adapun ancamannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sementara untuk 38 pemain judi sabung ayam yang tidak dilakukan penahanan akan dijerat dengan Pasal 303 BIS KUHP. Para penjudi sabung ayam tetap diproses hukum dan diharapkan mendapatkan hukuman dari pengadilan.