TERAS7.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Banjar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar di Ruang Komisi I Gedung DPRD Banjar, Martapura pada Rabu (7/10).
RDP ini digelar untuk membahas pembuatan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta Perlindungan Masyarakat.
Anggota Komisi I, Rahmat Saleh yang memimpin RDP tersebut mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang trantibum perlu dibuat untuk payung hukum penegakan peraturan daerah Kabupaten Banjar.
“Raperda inisiatif tentang trantibum ini kita lihat sangat urgen, karena di Kabupaten Banjar sudah banyak pembangunan pembangunan yang kita lihat masih banyak yang tidak berizin secara legal formal,” ungkapnya.
Dengan Raperda inisiatif ini, pihaknya berharap Satpol PP sebagai mitra Komisi I dapat menjadi lebih agresif untuk menertibkan segala macam perizinan dan yang melanggar perda di wilayah Kabupaten Banjar.

“Trantibum ini merupakan payung hukum untuk Satpol PP bekerja lebih maksimal, karena selama ini mereka tidak mempunyai payung hukum, menunggu instruksi dari SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Banjar memberikan instruksi untuk penertiban,” jelas Rahmat Saleh.
Politisi Partau Golkar ini menambahkan saat ini satpol PP hanya menunggu instruksi seperti penertiban perizinan, kalau SKPD terkait tidak mampu lagi untuk mengatur.
“Maka mereka meminta bantuan Satpol PP untuk menertibkan. Kalau Perda trantibum sudah terbit, maka mereka akan leluasa untuk bekerja tanpa instruksi lagi dari SKPD,” tambahnya.
Rahmat Saleh juga menjelaskan Perda trantibum juga bisa menambah PAD Kabupaten Banjar, apabila ada hal-hal yang tidak terdata ataupun tidak berizin dan tidak termasuk kedalam laporan formal dan tidak menjadi PAD.

Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP, Agus Siswanto mengatakan rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif dari komisi I tentang perda Trantibum dapat menjadi payung hukum pihaknya dalam menegakkan Perda yang sudah.
“Peraturan daerah trantibum ini merupakan payung hukum untuk menegakkan perda yang ada di Kabupaten Banjar. Dengan adanya perda ini maka langsung bisa menindak pelanggaran yang terjadi. Kabupaten Banjar agak tertinggal dari Kabupaten lain yang sudah memiliki perda Trantibum,” ungkapnya.
Perda Trantibum ini lanjut Agus sudah masuk di pembahasan dan ia berharap tahun depan sudah menjadi peraturan daerah.
“Sudah ada 5 rancangan perda inisiatif yang sudah disampaikan ke masing masing komisi yang akan diajukan ke provinsi,” tambahnya.