TERAS7.COM – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Pemanggilan oleh Bawaslu Jakarta ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gibran buntut aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Cawapres tersebut di kawasan Car Free Day beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro membernarkan soal agenda pemeriksaan itu. Menurut dia, pihaknya menemukan fakta baru terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Ya, betul (agenda pemeriksaan Gibran -red). Ditemukan fakta baru sehingga diperlukan adanya klarifikasi,” ujar Dimas Triyanto Putro, dilansir dari PMJ News, pada Senin (01/01/2024).
Berdasarkan ketentuan, Bawaslu memiliki waktu 14 hari dalam menangani pelanggaran sejak aduan teregistrasi. Sehingga, Bawaslu pun berencana menyampaikan hasil kajian pada 3 Januari mendatang.
“Bukan putusan, tapi hasil dari kajian temuan. Menurut batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja sejak di register jadi kemungkinan 3 Januari hasil dari kajian temuan akan diumumkan,” tutupnya.