TERAS7.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR RI) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat aset tanah milik kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kesempatan itu, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menerima 70 sertifikat aset tanah milik Kabupaten Labuhanbatu di ruang rapat Raja Inal Siregar, jalan Diponegoro, Medan, Kamis (20/7/2023).
Penyerahan sertifikat aset tanah ini berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (Sumut) nomor UP. 04.05/1340-12.100/VII/2023 tanggal 17 juli 2023.
“Sertifikat aset milik pemerintah daerah Provinsi Sumut ini bertujuan untuk menyelamatkan aset negara, agar tidak dikuasai oleh pihak swasta,” kata Menteri ATR RI Hadi Tjahjanto dalam sambutannya.
Ia juga menjelaskan, bidang tanah yang dimiliki pemerintah Provinsi Sumut dan kabupaten/kota ini telah diukur.
“Selain menyelamatkan aset, sertifikat aset milik pemerintah daerah juga sebagai wujud menekan permainan mafia tanah di dalamnya. Sehingga, kedepannya aset tersebut memiliki alas hukum tetap dan tidak ada permasalahan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mengingatkan kepada para Bupati dan Walikota untuk selalu menjaga aset pemerintah daerah dengan melakukan inventarisasi aset yang memiliki hak hukum tetap berupa sertifikat.
“Sehingga, tidak ada lagi yang melakukan gugatan hukum untuk merampas aset di kemudian harinya,” pungkasnya.