Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bupati Kapuas Keluarkan SE Pembatasan Larangan Mudik
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bupati Kapuas Keluarkan SE Pembatasan Larangan Mudik

Manuparyadi
Manuparyadi 26 April 2021, 15.11
Share
IMG 20210426 123400
SHARE

TERAS7.com – Menindaklanjuti adanya larangan mudik dari kementerian, Bupati Kabupaten Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM, MT, mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Ada beberapa hal mesti diperhatikan masyarakat yakni Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik, Ia menekankan para Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.


Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukumnan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemeruntah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Sementara terkait Pembatasan Cuti, pegawai ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti selama periode sebagaimana yang dimaksud, kecuali dapat diberikan cuti bagi ASN yang melahirkan dan/atau sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil, cuti melahirkan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Bupati Kapuas Ben Brahim menegaskan, terkait disiplin pegawai agar masing-masing Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penegakan disiplin dalam menerapkan protokol Kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran ini.

Baca juga :

Pj Bupati Kapuas Ngopi Santai Bersama Warga Pulau Telo

Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi Ingatkan Masyarakat Patuh Pajak

Pj Bupati Kapuas Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Kemendagri tahun 2024


Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M (menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi) dan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment).

Bupati Kapuas menambahkan Pegawai ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah agar memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, memenuhi  persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Perangkat Daerah.

Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.Izin sebagaimana dimaksud diajukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45

You Might Also Like

Pj Bupati Kapuas Ngopi Santai Bersama Warga Pulau Telo

Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi Ingatkan Masyarakat Patuh Pajak

Pj Bupati Kapuas Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Kemendagri tahun 2024

Bupati Kapuas Dampingi Mentan RI Kunker Food Estate di Kabupaten Kapuas

Bupati Kapuas Dukung Pelaksanaan MTQ Ke-46 Tingkat Kabupaten

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?